Aktif Dukung UMKM, Kejari Aceh Barat Daya Dapat Penghargaan dari Pegadaian-Kadin

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Berkat turut aktif mendukung kemajuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di wilayah hukum kerjanya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mendapat dua penghargaan dalam rentan waktu tiga bulan ini.

Pertama penghargaan dalam bentuk piagam diberikan Pimpinan PT. Pegadaian CPS Blangpidie Febrian Mega pada 26 Januari 2023. Kedua oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Indoenesia (KADIN) Aceh Barat Hasrul Hasan pada 8 Maret 2023 disaksikan Kajati Aceh Bambang Bachtiar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko mengatakan penghargaan yang diterima berkat upaya pihaknya memberi kesempatan kepada pelaku UMKM untuk membuka stand dagangannya dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Kejari Aceh Barat Daya.

“Kegiatan yang dilakukan jajaran kejaksaan tersebut juga sebagai bentuk mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Heru melalui Kasi Intelijen Joni Astriaman dalam keterangannya, Senin (21/3/2023).

 

 

Dia menyebutkan kegiatan tersebut antara lain pada acara Penyuluhan Hukum dan Expo UMKM serta peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Untuk itu kami mengundang 13 kelompok UMKM untuk membuka stand dagangannya,” ucapnya seraya menyebutkan untuk kegiatan penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kemudahan bagi pelaku UMKM mengelola usahanya dan juga memberikan perlindungan bagi konsumen.

Joni menuturkan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang inovatif dapat
memberikan nilai lebih melalui edukasi kepada para pelaku UMKM sekaligus sebagai
bukti nyata kedekatan Kejari dengan pelaku UMKM dalam upaya mendorong
dan memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, tutur dia, dalam kegiatan tersebut Kejari menyediakan stand layanan kemudahan bagi masyarakat berupa pengambilan tilang, pengambilan barang bukti, layanan konsultasi hukum, pelayanan kesehatan serta melakukan pelelangan barang bukti berupa handphone dan sepeda.(muj)