Kejari Pekanbaru Tahan Eks Direktur PT BSP Zapin Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru tahan eks Direktur PT BSP Zapin yakni F setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) tahun 2016 untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OiL (MFO).

Tersangka F ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau sejak hari Senin (02/10/2023) lalu setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Penahanan terhadap tersangka F untuk mempermudah penyidikan yang kita lakukan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani kepada Independensi.com, Selasa (03/10/2023).

Asep menyebutkan kasus tersebut berawal ketika pada 2016 PT BSP Zapin anak perusahaan dari BUMD PT BSP menanamkan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Namun, kata dia, dalam investasi tersebut PT BSP Zapin memakai data yang tidak benar di dalam pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang menjadi dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Meskipun datanya tidak benar, tersangka F tetap menyetujuinya sehingga disetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” ujar Asep.

Selain, ungkap dia, setelah dana investasi sebesar Rp8 miliar lebih digelontorkan pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana atau terealisasi. “Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan memberi keuntungan bagi daerah,” ujarnya.

Asep mengatakan akibat perbuatan dari tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Adapun tersangka F dalam kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)