Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo.(foto/muj/independensi)

Akan Hadirkan Enam Ahli, Kajari: JPU “On The Track” Sidangkan Agung Salim Dkk

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau dengan terdakwa Agung Salim dan kawan-kawan masih terus bergulir dan pekan ini masih akan memeriksa saksi-saksi.

Selain itu tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru rencananya juga akan menghadirkan enam orang ahli.

“Ke enam ahli dari berbagai keahlian itu akan kami hadirkan dalam sidang tanggal 24 Januari 2022 mendatang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo kepada Independensi.com, Senin (17/1).

Teguh berharap persidangan yang kembali akan memeriksa saksi-saksi maupun nanti para ahli dapat berjalan tanpa hambatan atau penundaan kembali seperti pada sidang-sidang terdahulu.

Dia mengungkapkan persidangan sempat tiga kali tertunda karena terdakwa Agung Salim sempat berulah tidak hadir dengan dalih sakit seperti disampaikan Kepala Rutan dan dokter Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Bahkan terdakwa oleh pihak Rutan sempat dikeluarkan dari Rutan dan dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau tanpa seizin atau perintah hakim yang sempat membuat hakim juga marah,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan sikap pihak RSUD Arifin Ahmad yang main terima terdakwa tanpa menanyakan terlebih dahulu kepada pihaknya selaku pelaksana dari penetapan hakim.

“Seharusnya khan pihak Rumah Sakit menanyakan kepada kita jaksa sebagai pelaksana penetapan hakim, apa terdakwa sudah ada izin dari hakim untuk dibantar. Bukan main terima begitu saja” ujar Teguh.

Apalagi, ungkap dia, belakangan ada perbedaan antara pihak RSUD Arifin Ahmad di tingkat Provinsi dengan RSUD Madani di tingkat Kota Pekanbaru sebagai second opinion atau pembanding soal kondisi terdakwa yang diminta pihaknya.

Masalahnya, tutur dia, pihak RSDU Arifin Ahmad menyatakan terdakwa yang memang punya penyakit gula tidak bisa beraktifitas. “Tapi sebaliknya RSUD Kota Madani menyatakan terdakwa masih bisa beraktifitas,” ungkapnya.

Oleh karena itu pihaknya kemudian memulangkan kembali terdakwa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk ditahan. “Meski yang jadi persoalan baru soal hitungan penjaranya. Karena bagaimana menghitungnya pada saat terdakwa berada di rumah sakit yang tanpa seizin atau perintah hakim.”

                                                                                                 JPU “On The Track”

Teguh juga menegaskan pihaknya melalui tim JPU dalam menyidangkan terdakwa Agung Salim dan kawan-kawan akan “On The Track” dan siap membuktikan perbuatan para terdakwa adalah merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu sejak awal dia sudah menunjuk jaksa-jaksa yang memiliki integritas untuk menyidangkan perkara berskala nasional dan sangat besar bagi kota kecil seperti Pekanbaru. “Antara lain Kasubag Pembinaan Herlina dan Kasi Pidum Zulham,” tuturnya.

Dia pun bahkan meminta bantuan kepada aparat kepolisian setempat untuk melipat-gandakan pengamanan jalannya persidangan para terdakwa. “Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap mantan Asinten Intelijen Kejati Sumatera Barat ini.

Seperti diketahui terdakwa Agung Salim bersama Bhakti Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani dari Fikasa Grup yang kini sedang diadili diduga melakukan invetasi bodong yang merugikan nasabah sebesar Rp84,9 miliar.(muj)