LANDAK – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH menjadi Narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Landak Kalimantan Barat yang di ikuti oleh mahasiswa – mahasiswi Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (USA) Ngabang, di aula Hotel Hanura Ngabang. Minggu, (22/10/2023).
Pada Kesempatan tersebut Cornelis menyampaikan bahwa Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di lakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kenapa kita harus menyelegarakn pemilihan umum, karena dengan pemilu menentukan nasip Bangsa dan negara ini kedepanya, oleh karena itu penyelengara pemilu itu adalah KPU, Bawaslu, DKPP sedangkan DPR mengawasi berjalan dengan benar atau tidak benar.
“Dalam pelaksanaan pemilu, bukan hanya Bawaslu yang mengawasinya tetapi masyarakat juga ikut serta dalam pengawasan betul atau tidak tahapan-tahapan pemilu itu dilaksanakan dengan betul, dan undang-undang,” ujar Cornelis.
Lebih lanjut Cornelis menyampaikan bahwa Bawaslu harus lebih serius lagi untuk mengurus pemilu ini, jangan main-main, jika main-main bisa fatal akibatnya, apa akibatnya, orang atau masyarakat bisa tidak percaya dengan hasil pemilu itu, negara bisa di kudeta, rakya bisa ribut.
“Oleh karena itulah perlu adanya sosialisasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak ngomong sembarangan, udah di beri bekal aturan pengawasan, dan apa tujuan dari pengawasan itu, bukan hanya kita datang kumpul-kumpul tidak jelas,” tegas Cornelis.
Ia menyampaikan bahwa Masyarakat sekarang juga diminta berpartisipasi dalam pengawasan pemilu ini, agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan, jangan sampai calon Presiden dan wakil presiden, serta calon-calon legislatif melakukan kecurangan bersama dengan penyelenggaraan.
“Ini lah pentingnya pengawasan dalam pemilu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selain membantu Bawaslu untuk membantu penjelasan kepada masyarakat, DPR juga mengawasi anggarannya, apakah anggaran itu di pergunakan dengan benar atau tidak,” ucapnya.
Politisi Senior PDI P itu menyampaikan bahwa negara Indonesia harus melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), mengapa demikian, karena negara kita adalah negara demokrasi, yang berdasarkan hukum (RECHTSSTAATS) bukan kekuasaan (MACHTSSTAAT), jadi setiap langkah, setiap gerak atau kepala negara atau kepala pemerintahan harus berdasarkan hukum.
“Makanya ada undang-undang pemilu. Undang-undang pemilu itu berdasarkan undang-undang Dasar, dari undang-undang dasar muncul undang-undang pemilu, dari undang-undang pemilu muncullah peraturan Bawaslu atau KPU. Peraturan-peraturan itu di bahaas bersama Komisi II DPR RI yang akan di bawa di paripurna,” tukas Cornelis.
Cornelis mengatakan bahwa Sosialisasi atau penyuluhan itu bertujuan untuk merubah pola pikir, dari tidak tau menjadi tau, dan setelah tau harus memberi tau orang lain, begitu lah tujuan dari sosialisasi ini.
“Masyarakat harus tau tahapan pemilu, tahapan-tahapan pemilu yang pertama akan di lakukan pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan 19 Oktober 2023 – 25 November 2023, setelah itu akan pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari tanggal 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023. Lalu pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023,” tutup Cornelis.