JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik selama dua hari berturut-turut memeriksa dua mantan Direktur Bioenergi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan terhadap keduanya yaitu T selaku Direktur Bioenergi priode 2015-2016 dan SHA selaku Direktur Bionergi priode 2016-2018 dilakukan pada Rabu dan Kamis kemarin di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (02/11/2023) malam, keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.
Namun Ketut enggan menjelaskan apa yang didalami tim penyidik dengan memeriksa keduanya dalam kasus dana sawit di BPDPKS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Dia hanya menyebutkan kalau pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus Dana Sawit.
Sementara itu selain saksi T selaku mantan Direktur Bioenergi yang diperiksa pada hari Rabu juga saksi S selaku Manager Produksi PT Batara Elok Semesta Terpadu dan saksi FD selaku Manager Produksi PT LDC Indonesia. Sedangkan hari Kamis turut diperiksa saksi CADT selaku Manager Produksi PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.(muj)