JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2024, Kejaksaan telah menggelar berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Antara lain melalui kegiatan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, tutur Jaksa Agung, pihak Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Gakkumdu dengan mengikuti tahapan penanganan perkara.
“Yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan sampai saat ini kejaksaan telah melajukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara, dan yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.
Dibagian lain Jaksa Agung mengatakan untuk mensukseskan Pemilu 2024 berlangsung damai dirinya telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk membentuk Posko Pemilu.
Dia mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Posko Pemilu tugasnya melakukan deteksi dini terkait ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” kata Jaksa Agung seraya menyebutkan jumlah Posko Pemilu yang telah dibentuk sebanyak 534 Posko.
Sementara dalam upaya menjaga netralitas jajarannya, dia telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Selain itu menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Serta Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Sementara dalam raker tersebut Komisi III DPR RI sempat menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara masuk ke Pengadilan.
Komisi III DPR RI juga mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi. Selain berpesan agar Kejaksaan ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa.
“Agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim,” tutur Komisi III DPR RI.(muj)