Gula rafinasi (foto ilustrasi)

Perkuat Bukti Kasus Importasi Gula, Kejagung Cecar Bendahara AGRI-Pejabat Bea Cukai

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik masih terus mendalami dua kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Baik untuk priode 2015-2023 yang belum diketahui pihak importirnya maupun priode 2020-2023 dengan importirnya PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Pendalaman dilakukan Tim penyidik dengan mencecar sejumlah saksi yang diperiksa, Senin (18/03/2024). Antara lain Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) priode 2023-2025 yakni SPR selaku saksi importasi gula di Kementerian Perdaganan priode 2015-2023.

Kemudian tiga pejabat Bea dan Cukai untuk importasi gula PT SMIP priode 2020-2023. Yaitu saksi IR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017, saksi AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam) dan saksi ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.

Terkait pemeriksaan terhadap para saksi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya Senin (18/03/2024) tidak menjelaskan apa yang hendak didalami Tim Penyidik dari para saksi untuk kedua kasus importasi gula tersebut.

Ketut hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua kasus importasi gula.

Sementara sejauh ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka dari kedua kasus. Meskipun kasus importasi gula di Kemendag priode 2015-2020 lebih dahulu diusut sejak Oktober 2023.

Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi berawal ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) guna pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Kuntadi saat jumpa pers di KejaksaanAgung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

Selain itu, tuturnya, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.(muj)