JAWA TIMUR (Independensi.com) – Dosen Nuklir Universitas Gadjah Mada (UGM) Yudi Utomo Imarjoko masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur (Jatim) dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
Yudi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU sebesar Rp 9,2 miliar, saat masih menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Polda Jatim melakukan penelusuran terkait keberadaan Yudi serta mengajukan red notice ke Interpol.
“Bila benar keberadaannya di luar negeri tentu kepolisian harus segera mengajukan red notice ke Interpol,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat 24 Mei 2024.
Selain itu, Bambang juga meminta agar penyidik kepolisian menelusuri di Keimigrasian, untuk mengetahui apakah benar DPO berada di luar negeri atau tidak dengan.
“Tentu ada catatan di keimigrasian yang juga harus diklarifikasi oleh penyidik kepolisian untuk menunjukkan bahwa kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan benar,” kata dia.
Sehingga menurutnya, bukan hanya sekedar klaim-klaim semata, padahal tersangka DPO berada di tanah air yang menjadikan kinerja kepolisian tidak maksimal.
“Dan kepolisian tidak bekerja dengan maksimal, karena pertimbangan-pertimbangan di luar tupoksi kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yudi, R Adi Prakoso menyebut jika kliennya ke luar negeri karena sakit. Bahkan, pihaknya mengklaim telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Jatim mengenai dengan keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto yang menegaskan, tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim.
“Tidak ada (pemberitahuan). (Pengajuan red notice) Itu teknis,” kata Totok kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024 lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan jika status DPO dikeluarkan setelah Yudi tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Dirmanto.
Sebelummya, Yudi dilaporkan ke Polda Jatim ketika masih menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU senilai Rp9,2 miliar pada pada 26 Desember 2022.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi.
“Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan,” kata Dipa.
Karena menurutnya, jika memang benar tersangka sakit dan berobat ke luar negeri, seharusnya ada surat ke penyidik Polda Jatim.
“Ternyata polisi mengakui surat itu tidak ada. Tidak ada laporan apapun ke penyidik terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan,” kata dia.
Sehingga, pihaknya pun mengingatkan agar tak ada pihak yang berusaha menyembunyikan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, karena bisa dipidana.