Foto : Akses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemkab Gresik

Permudah Akses Masyarakat JDIH Bagian Hukum Pemkab Gresik Manfaatkan Teknologi AI 

Loading

GRESIK (independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memperkenalkan inovasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik. 

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muhammad Rum Pramudya, pemanfaatan teknologi AI dalam JDIH merupakan inovasi dari permasalahan yang kerap muncul di masyarakat terutama terkait dengan produk-produk hukum.

“Sudah bukan rahasia jika produk-produk hukum, kerap menjadi momok lantaran dianggap rumit. Karena itu lah inovasi ini dibuat agar bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memahami produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik,” ujarnya, Selasa (25/6).

Dengan teknologi AI yang diterapkan pada JDIH, lanjut Pramudya masyarakat kini dapat melakukan pencarian produk hukum dengan lebih mudah dan efisien. Sistem AI yang canggih, mampu memahami konteks pencarian dan memberikan hasil yang relevan dalam waktu singkat.

“Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum yang memerlukan akses cepat dan akurat terhadap peraturan daerah, keputusan, dan dokumen hukum dari Pemerintah Kabupaten Gresik,” katanya.

Tidak berhenti disitu, Pramudya menjelaskan bahwa kedepan fitur AI tersebut akan dikembangkan dengan basis whatsapp (WA) dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses seluruh aturan daerah yang dibutuhkan.

“Kedepan akan kita kembangkan fitur AI dengan basis WA, kita gunakan kanal WA sudah sangat lazim digunakan oleh masyarakat,” tuturnya.

“Tidak hanya itu, Pemkab Gresik juga telah melengkapi website JDIH Kabupaten Gresik dengan fitur chatbot AI. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dan mendapatkan informasi seputar produk hukum melalui percakapan dengan chatbot,” sambungnya.

Pramudya menjelaskan bahwa chatbot AI dirancang untuk menjawab pertanyaan secara real time, serta memberikan panduan navigasi dalam situs JDIH. Sehingga membantu pengguna menemukan dokumen yang mereka butuhkan, tanpa harus melalui proses pencarian manual yang kompleks.

“Cara kerjanya cukup mudah, masyarakat tinggal mengetik kata kunci mengenai produk hukum yang dicari, kemudian AI akan memberikan rekomendasi produk hukum yang relevan,” terangnya.

“Inovasi lainnya yang dihadirkan oleh Pemkab Gresik adalah pemanfaatan AI untuk pembuatan abstrak dokumen hukum. Fitur ini memungkinkan pembuatan ringkasan otomatis dari dokumen hukum yang panjang, sehingga pengguna dapat memahami inti dari dokumen tersebut dengan cepat dan efisien.

Abstrak yang dihasilkan oleh AI ini disusun dengan akurat dan relevan, sehingga mempermudah proses pemahaman dan analisis bagi para pengguna,” paparnya.

Di tegaskannya bahwa JDIH Gresik adalah sistem informasi berbasis website yang dikembangkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik. Sebagai sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

“JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Inovasi ini direalisasikan, setelah lebih dari satu tahun pengembangan. Yakni sejak tanggal 3 Juni 2024, laman JDIH Kabupaten Gresik telah bertransformasi secara penuh dengan tampilan, keunggulan teknologi dan update data yang lebih baru dan mutakhir,” tukasnya.

“Saat ini tercatat ribuan produk hukum, yang sudah diunggah oleh Pemkab Gresik. Serta tercatat sebanyak 3.110 produk hukum yang diunggah pada website jdih.gresikkab.go.id yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, surat edaran bupati, serta surat keputusan perangkat daerah,” imbaunya.

Dari data yang didapat, Pramudya menjelaskan setiap harinya terdapat ribuan pengguna yang mengakses website JDIH Kabupaten Gresik. Terhitung dari bulan Juni 2024, produk hukum berupa peraturan bupati menjadi produk hukum yang paling banyak diakses masyarakat (40,5%), diikuti peraturan daerah (29,5%), dan keputusan bupati (23,4%).

“Dengan berbagai inovasi ini, Pemkab Gresik menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan publik,” tandasnya. (Mor)