Ilustrasi

Guru SMP di Timika Cabuli Siswinya Hingga Punya Anak

Loading

TIMIKA (IndependensI.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam keras terjadi kasus pencabulan seorang siswi SMP di Kota Timika yang dilakukan oleh oknum guru honorer berinisial S.

Menteri Yohana, di Timika, Selasa (7/11/2017), menegaskan tindakan tersangka S mencabuli siswinya itu sudah melanggar ketentuan Undang Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002).

“Siapa pun dia kalau sudah melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan dan anak, apalagi anak perempuan yang seharusnya dilindungi, maka wajib hukumnya untuk diproses secara hukum. Saya minta pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika agar serius menangani persoalan ini sampai tuntas,” kata Yohana.

Yohana mengatakan sudah saatnya negara melalui aparatur penegak hukum bertindak keras dan tegas terhadap para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di bawah umur, dengan menerapkan sanksi hukuman yang paling berat kepada pelaku.

“Saya harap UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini segera diimplementasikan. Kami juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk dapat mengimplementasikan UU Perlindungan Anak dan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang agar setiap pelaku kejahatan seksual maupun kejahatan apa pun bentuknya dapat dikenakan hukuman maksimal,” kata Yohana.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan tersangka S kini ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru dan dijerat dengan beberapa undang-undang.

Tersangka terancam pidana berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setidak-tidaknya yang bersangkutan melanggar dua ketentuan perundang-undangan. Pertama menyetubuhi anak di bawah umur dan mengedarkan video yang tak pantas di media sosial,” kata Dionisius sebagaimana dikutip Antara.

Kasus tersebut, katanya, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Mimika. Terkait penyelidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa seorang rekan guru S sebagai saksi.

Penyidik Polres Mimika direncanakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar kasus tersebut. Adapun siswi yang menjadi korban kebejatan tersangka S diketahui masih berusia 16 tahun. Korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Mimika beberapa hari lalu.

Tersangka S diketahui menjalin hubungan terlarang dengan siswinya sejak korban masih duduk di bangku kelas II salah satu SMP di Kota Timika, sehingga menyebabkan korban melahirkan seorang bayi belum lama ini.

Mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur melahirkan seorang bayi buah cinta dengan sang guru S, maka orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika pada Jumat (3/11/2017).