JAKARTA (Independensi.com) – Meskipun belum dipastikan terlibat, dua eks pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat pada Kementerian Keuangan kebagian dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Permana (SMIP) tahun 2020-2023.
Keduanya yang diperiksa melalui Tim penyidik pidana khusus yaitu saksi RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC tahun 2017 dan saksi IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017-11 Juni 2019.
Pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (02/07/2024) dilakukan bersamaan dengan empat saksi lainnya yang kesemuanya merupakan pegawai pada DJBC Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ke empat saksi yaitu NAA dan GFBB masing-masing selaku Staf P2 pada DJBC Pusat dan PS serta AFR masing-masing selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat.
Tidak dijelaskan dan belum diketahui peran dan pengetahuan dari ke enam saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP sehingga dipanggil dan diperiksa Tim penyidik.
Harli pun hanya menyebutkan ke enam saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP dengan tersangka RD dan tersangka RR.
“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” kata mantan Kajati Papua Barat ini
Dalam kasus ini tersangka RD adalah selaku Direktur PT SMIP dan tersangka RR adalah eks Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau. Keduanya berstatus tahanan Kejaksaan Agung.(muj)