Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Petrus Selestinus

Tanpa DPRD, Presiden Dapat Berhentikan Anies dan Ridwan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Petrus Selestinus, menegaskan, tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden Joko Widodo, dapat memberhentikan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil.

“Prosedurnya lebih mudah. Dari hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri dan Polisi Republik Indonesia, kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia, menilai, sudah memenuhi berbagai bentuk pelanggaran, dan kemudian disetujui, maka Presiden Joko Widodo, menerbitkan surat pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Ridwal Kamil, sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Petrus Selestinus, Jumat, 27 Nopember 2020.

Hal itu dikemukakan Petrus Selestinus, menanggapi pakar hukum tatanegara, Yusril Izha Mahendra, bahwa Presiden Joko Widodo, tidak dapat memberhentikan Kepala Daerah, tanpa proses politik di DPRD setempat.

Anies Baswedan dan Ridwan Kamil sudah diperiksa Polisi Republik Indonesia, karena melakukan pembiaran terhadap aktifitas Mohammad Rizieq Shihab (MRS) sepulang dari Arab Saudi, Selasa, 10 Nopember 2020.

Ceramah MRS dihadiri ribuan orang di Jakarta dan Bogor, Provinsi Jawa Barat, di tengah upaya keras Pemerintah mengurangi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19), tanpa ada langkah antisipasi nyata dari Pemerintah Provindi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Cemarah MRS disertai pula ujaran kebencian kepada Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

MRS sendiri begitu mendarat di Jakarta, menolak melakukan karantina mandiri sebagaimana digariskan di dalam Protokol Kesehatan, dimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ini sebagai payung hukum dalam mendukung Pemerintah Republik Indonesia melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit menular.

“Jika DPRD yang berwewenang memberhentikan Kepala Daerah tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Pusat bisa melakukan pemberhentian,” kata Petrus Selestinus.

Petrus mengingatkan Kepala Daerah, terutama Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, wajib menjalankan tugasnya, memastikan protokol kesehatan dijalankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan turunannya.

Menurut Petrus Selestinus, jika ada Kepala Daerah yang tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Pemerintah Pusat bisa memberhentikan melalui mekanisme Pasal 81 Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan.

Diungkapkan Petrus Selestinus, pembiaran dilakukan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Gubernur Jawa Barat terhadap kerumunan massa MRS dan Front Pembela Islam (FPI), periode 10 – 15 Nopember 2020, sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan.

Dikatakan Petrus Selestinus, kerja keras Pemerintah Republik Indonesia selama 10 bukan (Januari – Oktober 2020) di dalam mengeliminir penyebaran pandemi Covid-19, dihancurkan dalam kerumunan massa MRS selama satu pekan (10 – 15 Nopember 2020). Ini telah melecehkan pengorbanan jiwa para petugas medis, terutama tenaga dokter dan perawat yang gugur di dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pahlawan Covid-19.

Di dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, di ayat (1) Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang: (a) melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah; (b) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b; (c). melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau, (d) melakukan perbuatan tercela.

Menurut Petrus Selestinus, di dalam ayat (2), Untuk melaksanakan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah.

Pada ayat (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Ayat (4) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Di ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

“Pasal 67 huruf b: Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: (b). menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, “(b) membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c). menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; (d). menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

Pada bagian (e). melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; (f). menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e.”

“(g) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

(h). merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; (i) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan (j) meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.” (Aju)