JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belum lama ini menyita aset Hendry Lie salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang uang terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha (IUP) Pertambangan PT Timah Tahun 2015-2022
Aset Hendry Lie yang disita setelah berhasil dilacak Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus berupa villa mewah di atas tanah seluas 1.800 m2 yang berada di Bali.
“Villa tersebut sebelumnya dibeli tersangka HL sekitar tahun 2022, tapi di atasnamakan istrinya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/08/2024).
Harli menuturkan uang yang digunakan tersangka HL untuk membeli villa diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka HL.
Dia mengatakan lebih lanjut Tim akan mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap villa tersebut.
“Adapun serangkaian kegiatan yang dilakukan tersebut adalah dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Seperti diketahui tersangka Hendry Lie yang juga Bos Sriwijaya Air ditetapkan sebagai tersangka kasus timah sejak April 2024. Dia adalah salah satu dari 23 tersangka kasus timah.
Sedangkan perannya yaitu Hendry Lie yaitu bersama adiknya Fandy Lingga selaku marketing PT TIN yang juga menjadi tersangka membentuk dua perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS berkedok penyewaan alat peleburah timah.
Padahal perbuatannya itu diduga untuk menutupi kegiatan pertambangan illegal yang terjadi di PT Timah. Namun sejauh ini Hendry Lie belum dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan dikabarkan sakit dan masih berada di luar negeri.(muj)