Soal RPMK Tembakau, Abidin Ingatkan Kemenkes Tak Timbulkan Kegaduhan

Loading

Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengaku kaget dengan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.

Pasalnya, kata dia, sewaktu pembahasan RUU Kesehatan, Komisi IX DPR RI memberikan beberapa catatan, di antaranya agar pemerintah berkomunikasi dengan Komisi IX DPR saat membuat aturan turunannya.

“Catatan menarik saat pembahasan (RUU Kesehatan mengenai tembakau) PP nya harus sedapat mungkin dikomunikasikan dengan teman-teman Komisi IX , karena spirit UU itulah yang kita perdebatkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Abidin.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, jangan sampai rumusan PP membuat kegaduhan.

Sebab, hal ini terkait erat dengan ekosistem ekonomi nasional.

“Jangan sampai rumusan di PP-nya membuat kegaduhan baru. Karena bagi kami bukan soal perokok dan tidak merokok tetapi ekosistem ekonomi dari Indonesia,” serunya.

Abidin menyatakan hal itu dalam forum legislasi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau”, di Komplek Parlemen, Senayan, baru-baru ini.

Diskusi itu membahas polemik mengenai RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terus menuai pro dan kontra di ruang publik.