PEKANBARU (Independensi.com) – Proses pembayaran ganti rugi tanah pada pembangunan jalan tol seksi Lingkar Luar antara Pekanbaru-Rengat di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tertunda menyusul adanya sertifikat tanah ganda alias tumpang tindih. Padahal, semua lahan sudah diukur pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
“Kami hanya sebagai kontraktor sedangkan yang berkompeten terkait proses lahan yang akan diganti rugi, adalah wewenang Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, termasuk jika ada indikasi surat – surat tanah yang tumpang tindih,” ungkap Ridho dari PT Hutama Karya Infrastuktur (PT HKI) saat dikonfirmasi Independensi.com, Selasa (29/10/2024).
Di tempat terpisah, Drs. Jamilus selaku Camat Tambang, Kabupaten Kampar kepada Independensi.com mengakui ada masyarakat yang mengajukan permohonan penyelesaian ganti rugi tanah dengan mengajukan sertifikat tanah yang tumpang tindih alias ganda. “Pengajuan surat tanah ganda itu ditemukan dari pemohon dua desa yang bersepadan, bukan dari satu desa. Sebab, lahan yang terkena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Rengat di Kecamatan Tambang melintasi tiga desa, yaitu Desa Rimbo Panjang, Desa Kualu dan Desa Tarai Bangun,” ujar Jamilus.
Lebih jauh Jamilus mengatakan, lahan yang bermasalah atau tumpang tindih itu belum dibayar. Menurut data yang ada, luas lahan yang bermasalah sekitar 600 persil dan kepemilikan ganda itu muncul antara warga yang memiliki lahan di perbatasan desa.
Persoalan sertifikat tanah yang tumpang tindih ini juga diakui Pj Kepala Desa Rimbo Panjang, Alizar Kasim. Hanya saja Pejabat Kades yang akrab disapa Ali ini, mohon agar persoalan tersebut ditanyakan ke Sekdes Anas Maryono.
Menurut Anas Maryono berdasarkan daftar norminatif pengukuran tanah jalan tol Pekanbaru – Rengat yang diterbitkan BPN Kabupaten Kampar tanggal 19 September 2023, terdapat 1395 NIS khususnya di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar. Hingga saat ini, lahan yang telah di ukur pihak BPN Kampar itu, sebagian sudah diganti rugi. Anas menambahkan, pada hari Selasa (29/10/2024) ada pembayaran uang ganti rugi tanah di aula BNI Pekanbaru.
Ketika ditanya mengenai timbulnya sertifikat tanah ganda atau tumpang tindih, menurut Anas hal itu terjadi di kawasan perbatasaan desa. Semuanya lahan tersebut sudah diukur pihak Kantor Pertanahan Kampar. Hanya saja, jika ditemukan surat yang tumpang tindih (ganda), pihak Kantor Pertanahan Kampar langsung memberi kode.
Kepala Urusan Pemerintahan Desa Rimbo Panjang, Alfri Melta menegaskan, sepanjang pengetahuannya kalau ada surat ganda maka Kantor Pertanahan Kampar langsung mengirimkan berkasnya ke pengadilan untuk dimediasi. “Semua surat tanah yang tumpang tindih penyelesaiannya lewat pengadilan,” ujar Alfri. (Maurit Simanungkalit)