JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan yakni Prasetyo Boeditjahjono yang ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rel kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023 ternyata terseret kasus lainnya.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembangunan proyek kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) tahun 2016-2020 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Prasetyo pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan LRT oleh Kejati Sumatera Selatan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Sedangkan dalam kasus pembangunan rel KA Besitang-Langsa, Prasetyo yang kini menghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 3 Nopember 2024.
“Jadi penetapan PB sebagai tersangka lebih dahulu dilakukan Kejati Sumatera Selatan sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapan dalam perkara lain,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi dalam keterangannya, Rabu (06/11/2024).
Umaryadi menyebutkan PB adalah tersangka baru setelah Kejati sebelumnya menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka diantaranya dari PT Waskita Karya yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala DIvisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III. Satu tersangka lain yaitu BHW selaku Direktur Utama PT Perenjana Djaja.
Adapun, kata dia, penetapan PB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan LRT berdasarkan alat bukti yang cukup setelah Tim penyidik memeriksa para saksi maupun para tersangka sebelumnya.
“Selain ditemukan alat bukti serta petunjuk PB selaku Dirjen Perkeretaapian saat itu menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar yang diterima secara bertahap dalam jangka waktu tahun 2016-2020,” tuturnya.
Dia menyebutkan Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana kepada tersangka PB yang bukan dari penyetoran. “Untuk itu Tim penyidik akan memeriksa tersangka PB di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sementara itu tersangka PB terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rel KA Besitang-Langsa juga diduga menerima fee seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (03/11/2024).
Harli menyebutkan komisi tersebut diterima PB melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan (masih dalam proses sidanga) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Dia pun menuturkan akibat perbuatan tersangka PB telah menyebabkan rel kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,157 triliun lebih atau total lost.(muj)