JAKARTA (Independensi.com) – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditi emas di PT Antam Tbk dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024). Adapun Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan penyelesaian administrasi tahap kedua pada kasus yang melibatkan kegiatan usaha impor emas sejak tahun 2010 hingga 2022.
Ketiga tersangka, yaitu Suryadi Lukmantara (SL), Gluria Asih Rahayu (GAR), dan Ho Kioen Tjay (HKT). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. Dua di antara tersangka, SL dan GAR, telah ditempatkan dalam penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa tahanan selama 20 hari. Sedangkan lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Dalam pernyataan resmi yang pernah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penetapan lima tersangka sebagai tahanan kota didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan. Adapun kelima tersangka yang menjadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT).
Penyidik Kejagung masih terus melakukan pendalaman atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang berlangsung selama lebih dari satu dekade ini. Seperti dikutip dari Antara, akibat perbuatan para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.