Denpasar (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung adanya Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah petahana (incumbent), berpotensi menyelewengkan dana hibah dari APBD dengan modus memotong separuh dana hibah tersebut untuk digunakan membiayai kampanye di Pilkada Serentak 2024.
“Kalau petahana menggunakan dana hibah dari APBD, kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dimanfaatkan untuk dana kampanye, itu yang bisa. Meskipun Pilkada sudah lewat masih bisa kita usut, karena jelas itu merugikan negara,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui awak media disela-sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Senin (2/12/2024)
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah selama Pilkada, ia juga meminta masyarakat agar berkenan memberikan informasi atau laporan kepada KPK, meski kontestasi sudah usai, namun jika terjadi dugaan penyalahgunaan hibah tersebut dapat diusut oleh KPK.
“Apalagi jika uang tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan Pilkada, maka sudah masuk ranah korupsi,” imbuhnya.
Selanjutnya, pasca penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, KPK saat ini tengah membidik dua kasus lainnya, termasuk adanya laporan dugaan politik uang selama Pilkada Serentak 2024, dipastikan dua laporan tersebut segera diproses.
“Ada dua (dugaan politik uang, red) yang kami terima. Pelaporannya kalau tidak lewat saya, saya tidak tahu,” cetusnya.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengumpulan alat bukti untuk memulai penyelidikan, terkait dugaan politik uang tersebut. Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan ataupun mengetahui indikasi dugaan tersebut, agar segera melapor ke KPK.
“Silahkan melapor, jika cukup bukti kami usut,” ujarnya. (hd)