CIREBON (IndependensI.com) – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sebagai produk hukum yang disusun oleh pemerintah dan DPR sebelumnya, pemerintahan saat ini berkewajiban untuk menjalankannya.
Namun, Herman Khaeron menegaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto tentu tidak akan sembarangan dalam mengambil keputusan terkait penerapan kebijakan ini.
Menurutnya, kebijakan implementasi yang tepat harus dicari agar dampak negatif dapat diminimalkan.
Ia mendukung pembatasan kenaikan PPN yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi.
Di sisi lain, ia juga memuji langkah afirmatif pemerintah untuk memberlakukan pajak nol persen pada sembako dan kebutuhan pokok lainnya yang menjadi konsumsi utama masyarakat umum.
Herman optimistis bahwa kebijakan kenaikan PPN ini akan diiringi dengan penguatan program-program pro rakyat serta pemberian insentif yang relevan. Hal ini, menurutnya, dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Meski ada kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan ini, Herman percaya bahwa pemerintah telah mempersiapkan langkah mitigasi yang matang.
Bahkan, ia meyakini bahwa melalui pemberian insentif dan langkah strategis lainnya, dampak jangka pendek dari kebijakan ini dapat diminimalkan.
Selain itu, kenaikan PPN ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam mendukung berbagai program pembangunan nasional.
Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya akan menjaga perekonomian tetap stabil, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa. (Chs)