Kasus Timah, JPU Resmi Banding Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Harvey Moeis dkk

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap lima dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyatakan banding.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pernyataan banding tersebut dilakukan Tim JPU melalui akta permintaan banding yang disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Adapun alasan Tim JPU menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur Harli dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, kata Harli, Tim JPU menilai majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

“Sementara terhadap satu terdakwa, Tim JPU menyatakan menerima putusan tersebut karena telah memenuhi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan Tim JPU,” ujarnya seraya menyebutkan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus timah sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti oleh majelis hakim.

Adapun terdakwa tersebut yaitu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa) yang dihukum majelis hakim empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yang semula menuntut terdakwa Rosalina dihukum enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebaliknya hukuman lima terdakwa lainnya yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di bawah dua pertiga tuntutan dari tim JPU sehingga. Antara lain terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin hanya dihukum enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara.

Padahal Tim JPU menuntutnya 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara. Sehingga Tim JPU banding yang tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Begitupun terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa hanya dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun.

Sementara Tim JPU menuntutnya 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara. Tim JPU pun banding seperti tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Kemudian terdakwa Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa hanya dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesa Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara.

Sedangkan Tim JPU semula menuntutnya 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara. Akibatnya Tim JPU banding yang tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Sementara terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin hanya dihukum lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Adapun Tim JPU semula menuntutnya delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Upaya banding Tim JPU tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Sedangkan terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin juga hanya dihukum delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yaitu 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun kurungan.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *