Saat pelimpahan tersebut, Abdul Halim yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 08.45 WIB tampak dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan kemeja batik serta celana pendek.
Sebelum masuk ke ruang Seksi Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejari Gresik, Abdul Halim sempat melontarkan pesan kepada awak media yang tengah melaksanakan tugas peliputan.
“Mohon doanya dalam menjalani ujian kehidupan, kebenaran akan menemukan jalannya,” ucapnya, Jumat (24/1).
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Bram Prima Putra memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan menjelaskan bahwa Abdul Halim akan tetap ditahan di Rutan Kelas II B Cerme Gresik selama persidangan berlangsung.
“Kami sedang fokus untuk menyusun berkas dakwaan, dengan target selesai pada pekan depan dan segera dilimpahkan ke PN Gresik,” tegasnya.
Dalam perkara ini lanjut Bram, Abdul Halim akan didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan seluruh saksi dan barang bukti akan dihadirkan di persidangan.
Ditanya terkait rencana praperadilan yang kemungkinan bakal diajukan oleh tersangka Abdul Halim, Bram menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Praperadilan adalah hak tersangka, apakah diterima atau tidak tentunya itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tegasnya.
“Untuk jadwal sidang perdana, masih menunggu pemberitahuan dari PN Gresik. Namun kami memastikan akan mempercepat proses hukumnya, agar perkara ini segera mendapatkan kepastian,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka (Abdul Halim), Muhammad Machfudz, SH mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam perkara ini, kami masih mempertimbangkan kemungkinan pengajuan praperadilan. Untuk itu kita telaah langkah tersebut, karena klien kami berharap kasus ini segera selesai dan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Selain kasus pidana, Abdul Halim juga bakal menghadapi gugatan perdata yang persidangannya dijadwalkan pada Kamis 30 Januari mendatang.
Terkait hal itu, Machfudz selaku kuasa hukum berharap mediasi dapat difasilitasi oleh Majelis Hakim untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Jika ada mediasi, kami yakin bisa ditemukan titik temu yang baik untuk menyelesaikan perkara ini,” tandasnya. (Mor)
Bismillah
Bapak, aku gabisa nyemangatin secara langsung, kami bantu doa, kami bantu sedikit apa yg kami punya, apa yg kami bisa,
Semoga ujian dari Allah ini di ridhoi dan ditolong, untuk keberhasilan nanti 🙏🏻
Bapak, aku baru tau, ternyata ada lebih banyak yg peduli, lebih banyak mendukung njenengan.
Untuk yg demo2 itu sudah saya ingat wajah2 nyaa, ayo kita adukan pada Allah SWT 🤲🏻