Peringatan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai mendapatkan laporan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi korban penipuan berkedok program Pemkot.
“Saya berharap kepada warga Surabaya, kalau ada yang mengaku membawa program UMKM atau program dari Dinas Kependudukan terkait identitas kependudukan digital (IKD), pastikan itu benar-benar dari petugas resmi. Kalau bukan dari camat, lurah, atau kepala dinasnya, jangan percaya,” tegasnya, Selasa (10/2).
Eri menambahkan bahwa identitas pelaku penipuan terhadap para pelaku UMKM yang mengatasnamakan program Pemkot Surabaya sudah di dapatkan. Bahkan yang bersangkutan dengan inisial BAR merupakan mantan pegawai di Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) yang dipecat sejak Juli 2024 lalu.
Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa terduga pelaku penipuan berinisial BAR, sebelumnya telah diberhentikan atau di pecat sejak Juli 2024 lalu. Karena permasalahan terkait Alat Tulis Kantor (ATK) di Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
“Arek iku, (anak itu atau terduga pelaku, red) sudah dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Karena bermasalah terkait alat tulis kantor (ATK), di Bagian Umum Protokol dan Komunikasi (Prokopim) ya berkurang. Sehingga, dia mendapatkan sanksi dikeluarkan,” ujarnya.
Terkait persoalan itu, Eri meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kebenaran informasi dengan menghubungi pihak kelurahan atau kecamatan sebelum mempercayai tawaran program yang mengatasnamakan program Pemkot.
“Saya bolak-balik mengingatkan, jangan gampang percaya. Kalau ada informasi seperti ini, cek dulu ke camat atau lurahnya apakah benar ada program tersebut dari Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Dijelaskan Eri, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah untuk sosialisasi program agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami akan memperketat pengawasan, jika ada kegiatan di kantor kelurahan maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah itu benar program dari pemkot atau bukan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, menyampaikan bahwa pelaku penipuan berinisial BAR, sebelumnya memang pernah bekerja sebagai pegawai outsourcing di Pemkot Surabaya sebelum akhirnya diberhentikan.
“Setelah kami cek ke bagian kepegawaian, memang benar dia pernah menjadi outsourcing di Pemkot Surabaya. Namun yang jelas, dia tidak lagi bekerja di Pemkot sejak Juli 2024, sedangkan kasus penipuannya terjadi pada Oktober 2024 lalu,” pungkasnya. (Boy)