Denpasar (Independensi.com) – Fenomena rumit penyelesaian kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bali mulai sedikit demi sedikit terpecahkan setelah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Mulia Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) Bali. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Bali.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Dinsos P3A Bali, Senin (24/2), oleh Kepala Dinsos P3A Bali Dr drh Luh Ayu Aryani MP dan Ketua BBH Mulia AAI ON Yanuar Nahak SH MH. Acara ini dihadiri Gede Wija Kusuma (Ketua DPC AAI ON Denpasar), Johanes Maria Vianney Graciano (Sekretaris BBH Mulia), I Ketut Ngastawa (Penasihat BBH Mulia), Putu Kusuma Subada (Penasihat BBH Mulia), dan Ni Made Ari Astuti Sillomerti (Koordinator PPA BBH Mulia). Luh Ayu Aryani menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Dia berharap sinergi dengan BBH Mulia AAI ON dapat meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak, termasuk dalam advokasi dan sosialisasi di tingkat masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas perjanjian kerja sama ini. Semoga jejaring kerja kita semakin kuat dalam perlindungan perempuan dan anak. Kami juga berharap ada advokasi dan sosialisasi di hulu untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Luh Ayu Aryani.
Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terdapat 599 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali. Mayoritas kasus berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Kami berharap dengan pendampingan dari BBH Mulia, sistem penanganan dan pencegahan dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.
Yanuar Nahak menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dia mengibaratkan perempuan dan anak sebagai domba yang harus dilindungi dari ‘serigala’ yang mengancam mereka.
“Perempuan dan anak ini berada di posisi yang lemah. Kita harus bekerja sama untuk menangkap serigala-serigala yang mengancam mereka. Harapan kami, kerja sama ini terus berjalan, dengan diskusi, pertukaran data, dan informasi untuk memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di Bali,” ucap Yanuar Nahak.
Gede Wija Kusuma menjelaskan bahwa BBH Mulia merupakan lembaga bantuan hukum non-profit yang memberikan layanan pro bono bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang Advokat yang mewajibkan setiap organisasi advokat memiliki pos bantuan hukum.
“Kerja sama dengan Dinsos P3A ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan misi advokat untuk membela hak-hak mereka yang tidak mampu membayar jasa hukum. Kami memiliki banyak anggota yang siap memberikan bantuan hukum pro bono di berbagai desa,” kata Gede Wija Kusuma.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Bali, dengan pendekatan yang lebih terpadu antara advokasi hukum dan sosialisasi di tingkat masyarakat.(hd)