Mantan Camat Densel Ceroboh Malah Langgar Ketentuan UU Administrasi Pemerintahan

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Kesaksian mantan Camat Denpasar Selatan (Densel) periode 2022 – 2024, I Made Sumarsana yang ikut terlibat dalam proses pembatalan persetujuan tandatangan Silsilah Waris I Gusti Gede Raka Ampug dari Banjar Jero Kepisah. Padahal faktanya memang Ahli Waris sesungguhnya. Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa suatu Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi.

Bak dicokok hidung kerbau mau saja menuruti perintah Seniornya mantan camat sebelumnya A.A. Risnawan (2012-2022) yang disampaikan secara lisan, A.A. Risnawan sendiri dipanggil oleh pihak kepolisian pada 27 September 2023 silam namun di hari yang sama pula dirinya mencabut keabsahan tanda tangan pada surat pernyataan silsilah waris dan anehnya pihak-pihak penyidik sepakat menjadikan A.A. Ngurah Oka berstatus terdakwa sampai persidangan yang penuh rekayasa berlanjut hari ini Selasa (24/2/2025).

“Kalau ada 17 nama Ahli Waris yang telah sama-sama membubuhkan tandatangan pada Surat Permohonan penyertifikatan Silsilah Waris, akan tetapi cuma Klien kami A.A. Ngurah Oka yang menjadi terdakwa?,” kata I Made Somya Putra SH. MH.

Anehnya kedua mantan camat ini melakukan pencabutan dihari yang sama pada saat diperiksa di POLDA Bali yang memperlihatkan adanya upaya kriminalisasi dalam kasus ini.

Semestinya mantan camat dan lurah Densel tersebut malah melanggar Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Administrasi Pemerintahan karena telah ceroboh sebagai aparatur desa. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *