Sidang yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pihak tergugat (PT. Pertamina Patra Niaga) menghadirkan Arief Rohman Khakim, Sales Area Manager Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga, sebagai saksi dari pihak tergugat.
Saksi Arief sebelumnya menjabat sebagai Sales Branch Manager Wilayah Rayon 5 yang mencakup wilayah Gresik dan Lamongan. Keberadaannya dalam sidang sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, SH MH, mengajukan keberatan atas status saksi yang masih aktif sebagai pegawai PT Pertamina Patra Niaga.
Keberatan itu, sempat membuat Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Adi Satrija Nugraha, beserta dua rekannya Mochamad Fatkur Rohman dan Fifiyanti, memutuskan untuk melakukan skors sidang dengan meminta semua yang berada diruang sidang untuk keluar agar bisa memutuskan diterima tidaknya kehadiran saksi dari pihak tergugat.
Setelah skorsing dilakukan, Majelis Hakim memutuskan tetap mendengarkan keterangan saksi dengan pertimbangan bahwa meskipun masih dalam lingkup PT Pertamina Patra Niaga yang tengah berperkara. Karena, saksi saat ini bertugas di wilayah lain.
Kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, mengungkapkan sebelum agenda keterangan saksi tergugat dilaksanakan pihaknya telah mengirim surat ke Hakim PN Gresik terkait adanya pemutusan hubungan usaha (PHU) yang dialami kliennya.
“Kami merasa ada kejanggalan. PT Pertamina Patra Niaga tiba-tiba melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap klien kami, padahal sidang masih berlangsung,” ujarnya, Kamis (27/2).
Sementara dalam persidangan, saksi Arief Rohman mengakui jika dirinya mengetahui sejumlah dokumen terkait persoalan yang tengah disidangkan. Termasuk, terkait surat notulensi dan perjanjian antara kedua belah pihak.
Saksi Arif juga menjelaskan bahwa penghentian supply BBM berawal dari surat permohonan H. Wahyudin, yang mengklaim sebagai Direktur CV Ribh Fararay, dengan alasan adanya sengketa.
Setelah adanya kesepakatan damai antara H. Wahyudin dan H. Zainal Abidin, surat permohonan pembukaan kembali supply BBM diajukan. Namun, tak lama berselang, H. Wahyudin kembali mengajukan surat penghentian supply dan bahkan disebut mendatangkan massa dari LSM untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT Pertamina Patra Niaga di Jagir, Surabaya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan LSM dalam demo tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menginisiasinya. Namun, saat Arif mengkonfirmasi lewat telpon H. Wahyudin menyebut bahwa demonstrasi tersebut merupakan bagian dari operasional.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 3 jam itu, juga mengungkap fakta bahwa saksi Arief mendengar adanya akta perdamaian dan pernyataan bersama terkait sengketa kepemilikan SPBU antara kedua belah pihak.
Bahkan, ia mengakui dirinya yang mengetik notulensi pada 5 September 2023 yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perselisihan antara H. Zainal Abidin dan kakaknya, H. M. Wahyudin Husein, mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54 611 02. Sengketa ini telah beberapa kali dimediasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Surabaya, sebagaimana tertuang dalam Notulensi Nomor: NR.02/PND831000/2023-S3 tanggal 15 Agustus 2023 dan Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3 tanggal 5 September 2023.
Dalam notulensi tersebut disepakati bahwa sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan ada perubahan apapun terkait operasional SPBU. Namun, faktanya, supply BBM tetap diputus sepihak. (Mor)