Berakhir Damai, Sengketa Warisan Peninggalan Almarhum R. Sumarsono

Loading

Denpasar (Independensi.com)- Kesepakatan perdamaian antara keduabelah pihak yang tadinya berseteru mengakhiri drama sengketa warisan peninggalan Almarhum R. Sumarsono yang berhasil diselesaikan secara damai, baik melalui musyawarah, mediasi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak. Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memberikan kepastian hukum.

Diketahui R. SUMARSONO, meninggal dunia di Situbondo pada tanggal 15-07-2024 dan tak lama berselang kemudian Peny Wahyuningsih (istri) meninggal dunia pada tanggal 14-08-2024.

Hal tersebut diungkapkan I Wayan Swandi, SPd., SH., MNLP., CTA, Kuasa hukum keluarga Alm. R. Sumarsono di Denpasar, Sabtu (17/5/2025).

“Persoalan krusial yang mendasar timbul akibat Pewaris yang tidak membuat wasiat atau dokumen tertulis mengenai pembagian harta dapat menyebabkan sengketa, karena ahli waris tidak memiliki acuan yang jelas dan tidak ada keturunan dari pernikahan keduanya,” ujar Wayan Swandi.

Menurutnya, Penyelesaian sengketa waris yang paling baik adalah melalui musyawarah keluarga, di mana semua ahli waris dapat berdiskusi dan mencari solusi bersama.

Berpedoman pada Pasal yang Mengatur tentang Mediasi yakni Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa mediasi adalah suatu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

Sebelumnya diberitakan, sempat terjadi pembukaan secara paksa sebuah terhadap sebuah properti yang berlokasi di Puri Citra Pratama, Jalan Taman Sari No.4, Lingkungan Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod (9/5) untuk menelusuri keberadaan dokumen dan surat-surat pendukung meskipun peristiwa tersebut telah diketahui oleh aparat kelurahan. Meskipun ada Yurisprudensi yang memperbolehkannya asalkan tujuan masuk rumah adalah untuk mencari dokumen warisan yang sah.

“Tetapi syukurlah akhirnya kedua belah pihak menyadari kesalahpahaman dan tetap mengendalikan ego serta kepentingan masing-masing dan sepakat untuk berdiskusi hingga akhirnya terjadi permufakatan damai,” tutur Wayan Swandi.

Parah pihak saling setuju dan sepakat bahwa Pihak pertama berhak mendapatkan dan karenanya bersedia menerima bagian sebesar 37,5% dari harta warisan. PIhak kedua berhak mendapatkan dan karenanya bersedia menerima bagian sebesar 62,5% dari Harta warisan.

Apresiasi tinggi diberikan oleh berbagai pihak atas penyelesaian konflik warisan yang diwujudkan dalam sebuah Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memberikan kepastian hukum. Dan hal ini menjadi sebuah pelajaran kepada masyarakat tentang bagaimana menyelesaikan sebuah perseteruan konflik waris dengan cara-cara humanis dan terukur. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *