Denpasar (Independensi.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali Laskar Prabowo 08 Nengah Tamba beserta seluruh jajaran pengurus melakukan audiensi, yang langsung diterima Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Bali Gede Suralaga di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali, Denpasar, Jumat, 18 Juli 2025.
Turut hadir, Dewan Penasehat Ida Bagus Putu Madeg, Wakil Ketua IV, I Ketut Resmi Yasa, Sekretaris Carla Marlissa dan I Gede Tejanegara serta Bendahara Ida Bagus Made Wirya Dharma.
Dalam audensi tersebut, Nengah Tamba menerima Surat Tanda Lapor Perkumpulan Laskar Prabowo 08, yang diserahkan Kaban Kesbangpol Bali, Gede Suralaga.
“Mulai hari ini kita bisa melakukan aktivitas kegiatan sosial, kumpul-kumpul dan memberikan manfaat dari organisasi ini kepada masyarakat. Jadi, mohon doa restunya,” kata Nengah Tamba.
Untuk itu, Nengah Tamba berupaya menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, agar berjalan dengan lancar.
“Hal itu bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bali,” paparnya.
Tak hanya itu, Nengah Tamba menyebutkan Laskar Prabowo 08 mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan berperan aktif menjadi mitra strategis demi mewujudkan program pembangunan selama kepemimpinan Presiden Prabowo.
Selain itu, Laskar Prabowo 08 terus mengawal program Asta Cita agar berjalan dengan Transparansi dan Akuntabel, dengan cara aktif dalam mengawasi dan turut mengawal pelaksanaan program yang bertujuan untuk pembangunan yang berkeadilan, khususnya Program Prioritas Presiden Prabowo khususnya bidang Ketahanan Pangan, Kedaulatan Energi dan sektor pembangunan lainnya.
“Kami menjaga Integritas, Etika dan Moral serta Kebijakan askar Prabowo 08 Dan diharapkan membangun sinergi yang kuat dengan masyarakat, pemerintah maupun semua pihak terkait dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan dan berdaya saing untuk kepentingan Provinsi Bali maupun kepentingan Nasional,” kata Nengah Tamba.
Meski demikian, Nengah Tamba telah merancang Program Kerja DPD Bali Laskar Prabowo 08 dengan 13 Problematika Bali meliputi masalah Over Tourism, Birokrasi, WNA Illegal, Kriminalitas, Ketersediaan Air Bersih, Keseimbangan Budaya dan Modernisasi, Pengelolaan Sampah, Pengalihan Fungsi Lahan, Kemacetan Lalu Lintas, Kesenjangan Ekonomi, Perdagangan Manusia, Pendidikan dan masalah Pertanian.
Untuk mengatasi 13 Problematika di Bali, berbagai bidang dalam Kepengurusan DPD Bali bergerak dengan cara bersinergi dan berkesinambungan serta dibagi dalam 4 Kelompok Kerja diantaranya Kelompok Kerja 1, yaitu bidang Ekonomi Kreatif, bidang IT, bidang Humas, bidang Komunikasi dan Digital.
Berikutnya, Kelompok Kerja 2, yaitu bidang Pariwisata, bidang Investasi, bidang Hukum, bidang Perhubungan dan bidang Lingkungan serta bidang UMKM.
Kemudian, Kelompok Kerja 3 meliputi bidang Kehutanan, Pertanian, Peternakan, bidang Kelautan dan Perikanan, bidang Perumahan Rakyat, bidang Infrastruktur, bidang Jasa dan Perdagangan.
“Terakhir, Kelompok Kerja 4 meliputi bidang Pendidikan, bidang Adat dan Budaya, bidang Kepemudaan, bidang Pemberdayaan, perempuan, Ibu dan Anak,” urainya.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Provinsi Bali Gede Suralaga telah menerima penyampaian laporan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPD Bali Laskar Prabowo (Lapra) 08.
Hal tersebut dengan memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Pasal 9 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Surat Tanda Melapor dari DPD Bali Lapra Kosong Delapan/Laskar Prabowo 08: 01/DPDBALI/05/2025 tertanggal 10 Mei 2025.
Menurutnya, Bukti Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan ini berlaku selama 1 (satu) tahun, hanya merupakan tanggapan atas penyampaian laporan keberadaan ormas dan tidak berfungsi sebagai dasar status terdaftar organisasi kemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000756.AH.01.07.Tahun 2025.
Jika ditemukan perilaku melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Bukti Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan ini dapat dicabut/tidak berlaku.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada Ketua DPD Bali Laskar Prabowo 08 Nengah Tamba beserta seluruh jajaran pengurusnya. Hal itu dilakukan demi mengabdi untuk kemakmuran Bali dalam arti luas, terima kasih,” tutupnya. (hd)