JAKARTA (Independensi.com)- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional terus mendorong dan melakukan pembinaan terhadap para pelaku jasa konstruksi nasional meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi sesuai yang telah diatur dalam UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya.
Komitmen tinggi atas Keamanan dan Keselamatan Konstruksi ditunjukan salah satunya dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tanggal 3 Desember 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Pada 24 Januari 2018 juga telah dibentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang diketuai oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dan beranggotakan para ahli.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama-sama dengan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah mengambil langkah dengan mengumumkan penghentian sementara terhadap pekerjaan konstruksi layang pada tanggal 20 Februari 2018 silam yang dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite K2 terhadap pekerjaan konstruksi layang yang dilakukan oleh 36 badan usaha dimana sebagian besar adalah proyek yang dimiliki oleh BUMN Karya.
Komite K2 telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang dihentikan sementara kepada Menteri Basuki. Memperhatikan hasil evalusi Komite K2, Menteri Basuki membuat surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno perihal Penyampaian Rekomendasi pada tanggal 9 Maret 2018.
Surat rekomendasi tersebut memuat beberapa hal penting sebagai berikut : 1) BUMN Karya bidang konstruksi untuk melakukan peningkatan manajemen terhadap proses-prose yang terkait dengan SOP (Standar Operating Procedure), standarisasi, kalibrasi, sertifikasi alat dan operator serta masa layanan peralatan. 2) Keberadaan dan persetujuan 3 (tiga) pihak (Pemilik, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas) dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi risiko tinggi termasuk pada shift pekerjaan tambahan. 3) Proses pemilihan dan pembinaan sub kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan. 4) Pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur. Selanjutnya agar dipastikan bahwa hasil evaluasi Komite K2 dilaksanakan.
Mengenai pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab di BUMN Karya, Menteri Basuki menyerahkan kepada Menteri BUMN menindaklanjuti rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi pada proyeknya sesuai dengan derajat kesalahan yang terjadi.
“Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua rekomendasi Kementerian PUPR terkait dengan perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN, ” jelas Menteri Rini di Jakarta (14/03/2018).
Selanjutnya, Menteri Rini memastikan pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Kementerian PUPR, termasuk menginstruksikan direksi BUMN terkait menjalankan sanksi yang telah di rekomendasikan.
Dalam butir terakhir, Kementerian PUPR juga merekomendasikan dibentuknya unit kerja khusus yang menangani QHSE (Quality, Health, Safety, and Environment) dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama.(***)