BEKASI (Independensi.com) – Penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten, akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan secara beramai-ramai terhadap pelaku pencurian pengeras suara di musalah hingga tewas. Dua diantaranya telah ditahan, NA (39) seorang wiraswasta, dan SU ( 40) seorang petugas satuan pengaman (Satpam).
Sedang lima orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui, dalam pengejaran. Kelimanya telah ditetapkan dalam satus daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan tujuh tersangka, diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Asep Adisaputra, Senin (7/8/2017). Ketujuh tersangka pengeroyok ditetapkan sebagai pelaku setelah memeriksa beberapa orang saksi.
Ketujuhnya melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Saat Kapolres menyampaikan penjelasan, dihadirkan saksi kunci Rojali, seorang pengurus musalah. Rojali dalam kesaksiannya memastikan dan membenarkan peristiwa yang terjadi bahwa pelaku pencurian pengeras suara adalah MA yang dikeroyok secara beramai-ramai dan membakar MA hidup-hidup hingga tewas.
Disebutkan, pelaku MA sebagai pencuri melakukan pencurian pengeras suara di Musalah Al Hidayah, Desa Muarabhakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Pelaku mencuri pengeras suara di mushalah pada Selasa tanggal 1 Agustus 2017 pukul 17.30 WIB.
Kapolres mengatakan, dari barang bukti pengeras suara, pihaknya menemukan bekas kotoran burung gereja. Pengeras suara itu dimasukkan pelaku ke dalam tasnya.
Kemudian, polisi juga menemukan bekas potongan kabel pada pengeras suara yang cocok dengan potongan pada kabel yang ada di musalah.
Saat mencuri, MA warga Cikarang Bekasi itu, tertangkap tangan. Lalu pelaku melarikan diri hingga menyeberangi sungai. Warga mengejar dan setelah MA ditangkap, massa melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal. Bahkan saat itu ada massa menyiram pelaku pakai bahan bakar minyak (BBM). Diantara massa ada yang memantik korek hingga pelaku dibakar dan meninggal dunia.
Untuk kasus pencuriannya sendiri ujar Kapolres Asep, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dimana saksi ini menerangkan bahwa dugaan terhadap peristiwa itu benar adanya.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk-petunjuk dan barang bukti yang ada, kemudian kita juga menyidik kasus pengeroyokan terhadap MA yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut,” katanya.
Diungkapkan, sudah sembilan orang yang diperiksa dan hasil dari pendalaman mereka, berdasarkan kesesuai terhadap barang bukti dan petunjuk yang ditemukan di TKP, sudah menggelar perkara dan memutuskan dua orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yitu SU (40) dan NA (39).
Peran kedua orang ini memukul korban sebanyak tiga kali, dan diantaranya menendang. Kemudian dari pemeriksaan terhadap dua orang itu dan saksi-saksi lain, juga masih mengembangkan terhadap orang-orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan lainnya.
“Kita sudah mengindentifikasi sedikitnya lima orang lainnya yang juga menjadi pelaku lain dengan perannya masing-masing. Diantaranya perannya adalah orang yang menyiram tubuh korban dengan bensin, dan ada juga yang berperan menyulutkan api. Ada juga yang berperan memukul dengan benda tumpul,” tegas Asep.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku pengeroyokan, diketahui bahwa alasan mereka melakukan pengeroyokan hingga MA meninggal dunia, karena MA tertangkap massa melakukan pencurian pengeras suara di Musalah Al Hidayah Babelan. (jonder sihotang).