JAKARTA (IndependensI.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, KPU sudah mengantisipasi agar tudak kecolongan meloloskan bakal calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana kasus korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.
KPU juga sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) secara online. Dia sangat yakin tak akan kecolongan meloloskan caleg mantan napi korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendukung langkah KPU yang akan mencoret caleg mantan narapidana korupsi jika ditemukan dalam hasil verifikasi daftar caleg.
“Yang dibutuhkan adalah ketegasan dari KPU, jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana,” tutur Febri di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/07/ 2018).
Febri juga menilai sampai saat ini belum ada putusan judicial review dari MA, maka Peraturan KPU akan ditaati dan mantan napi korupsi kemungkinan kecil bisa ikut nyaleg.
“Kalaupun nanti ada putusan judicial review itu tentu berlaku ke depan ya, dan kita juga belum tahu kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA,”tuturnya.
Febri menuturkan, KPK siap membantu KPU jika membutuhkan berbagai informasi terkait caleg-caleg mantan narapidana kasus korupsi.
“Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU, sejauh ini belum ada permintaan dari KPU, jadi silakan,” katanya.(BM/ist)