Kades Tanjung Mbelang dan BPD “Bantah” Selewengkan Bansos Rastra

Loading

KARO (IndependensI.com) – Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa dikenakan biaya tebus/harga. Beras yang disalurkan adalah beras berkualitas medium sejumlah 10 Kg.

Bansos rastra pada awal mulanya adalah bantuan Raskin/ Rastra yang disalurkan kepada penerima manfaat sebesar 15 Kg per keluarga dengan biaya tebus Rp 1.600,-/kg kemudian bertransformasi menjadi bansos rastra dan berubah fungsi dari pola bantuan bersubsidi menjadi bantuan sosial.

Sistem penyaluran Bansos rastra akhir akhir ini banyak menuai polemik di Tanah Karo mulai dari biaya angkut dari Kantor Kecamatan ke desa hingga sampai ke tangan warga yang berhak mendapatkannya.  Kepala Desa pada umumnya diwajibkan membiayai pendanaan untuk ongkos angkut, juga upah bongkar muat beras bantuan sosial rastra .

Terkait Bansos rastra, Kades Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket, Juri Ginting   diduga telah menyelewengkan bansos rastra. Untuk memastikan informasi yang beredar  di media sosial tersebut awak media IndependensI.com beserta tim mengkonfirmasi Kades Tanjung Mbelang Juri Ginting di kantornya Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Pada hari Selasa,(14/8/2018).

Menurut penuturan Juri Ginting bahwa berita yang berkembang tersebut tidak benar karena tidak berdasarkan fakta. Program penyaluran bansos rastra sudah sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat desa dan BPD terkait mekanismenya. “Apalagi tentang tuduhan yang mengatakan bahwa saya telah menjual bansos rastra ke desa lain itu sama sekali tidak benar ,sebutir beras pun tak ada saya jual ke tempat lain,“ tegas Juri Ginting.

Juri ginting menambahkan untuk memastikan kebenarannya, pihaknya siap mengumpulkan warga, perangkat desa dan BPD. Silahkan tanya langsung ke mereka bagaimana tahapan yang kami buat dalam proses pendistribusian rastra tersebut hingga sampai ketangan warga penerima manfaat.

Jujur saja, dampak pemberitaan itu saya dan keluarga merasa terganggu. Begitu juga warga desa kami terganggu dan resah atas pemberitaan yang beredar. Oleh karena itu harapan saya atas pemberitaan miring tersebut warga desa jangan terpancing dan terprovokasi,”katanya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh pengurus BPD Mbayak Sembiring (68) saat dimintai keterangan oleh Independensi.com. Menurut dia, proses penyaluran rastra sudah sesuai dengan mekanisme dan sudah di dasari dengan hasil musyawarah bersama masyarakat desa tempo hari. “Pemberitaan itu sama sekali tidak benar. Apalagi  kalau bansos rastra tersebut ada di perjual belikan pemerintahan desa ke pihak lain. Kalau memang ada nantinya saya siap bersaksi bila perlu saya juga siap di proses hukum kalau memang isu itu benar adanya” kata Sembirng mengahiri. (Daris Kaban)