JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia.
Hal ini untuk Menindaklanjuti kejadian kecelakaan pesawat udara Boeing 737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
“Pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan butir satu di atas mencakup beberapa hal sebagai berikut. Pertama, indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan,” ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt Avirianto dalam surat resminya, di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Lebih lanjut Ia menerangkan, pemerikasaan selanjutnya pada kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737-8 MAX. Setelahnya hasil pemeriksaan tersebut di atas agar segera dilaporkan untuk dapat dievaluasi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub.
Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara itu ditujukan kepada Direktur Utama PT. Garuda Indonesia serta Direktur Utama PT. Lion Mentari Airlines. Pemerikasaan keseluruhan pesawat Boeing setelah pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang mengalami kecelakaan.
Sebelumnya Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memastikan, pesawat Lion Air JT 610 laik beroperasi. Walaupun, pesawat itu baru dioperasikan pada 15 Agustus 2018.
“Pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8. Pesawat ini buatan 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018. Pesawat dinyatakan laik operasi,” kata Mandala lewat keterangan resmi.(budi/ist)