Tempat kejadian pembunuhan satu keluarga Kota Bekasi. (jonder sihotang)

37 Adegan pada Reka Ulang Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Loading

BEKASI(IndependensI.com)-  Reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan (38) di tempat kejadian Jalan Bojong Nangka II RT 2 RW 7, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu (21/11/2018), menjadi perhatian ratusan warga setempat. Agenda tersebut dikawal ketat aparat kepolisian.

Tersangka  HS (30), melakoni 37 adegan saat digelar rekonstruksi. Sejumlah adegan yang diperagakan memperlihatkan cara pelaku menghabisi nyawa Diperum beserta istri dan kedua anaknya.

“Rekonstruksi ini bertujuan menyesuaikan alat bukti yang diperoleh polisi, keterangan tersangka, laboratorium forensik, hasil outopsi, keterangan saksi dan lainnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar  Indarto yang memimpin rekonstruksi.

Empat pemeran pengganti dilibatkan sebagai korban, sedangkan pelaku memeragakan sendiri tindakan yang dilakukannya seperti saat malam kejadian, Senin (12/11/2018).
Pada adegan-adegan yang memperlihatkan detail eksekusi tersebut, diketahui Diperum dieksekusi pelaku terlebih dahulu menggunakan linggis yang dipukulkan lalu ditusukkan dua kali.

Kemudian, menyusul aksinya diarahkan pada Maya boru Ambarita  (37), istri korban. Ibu rumah tangga yang masih ada hubungan keluarga (pariban) dengan pelaku,  dipukul dan ditusuk linggis hingga tiga kali.

“Linggis yang sebenarnya dipergunakan untuk eksekusi memang tidak ditemukan walau sudah kami cari di Kalimalang, tapi sudah dibuatkan berita acaranya,” ucap Indarto.

Setelah mengeksekusi Diperum dan Maya, tersangka HS selanjutnya membunuh kedua anak korban,  Sarah buro Ambarita (9) serta  Arya Nainggolan (7). Keduanya dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya hingga kehabisan nafas.

Total 37 adegan yang diperagakan tersangka di rumah kontrakan tersebut berlangsung selama 2,5 jam. Ada total 62 adegan yang akan diperagakan tersangka di enam lokasi berbeda.
“Selain adegan eksekusi, ada juga rekonstruksi pelarian mobil, penyembunyian mobil, berobat ke dokter, hingga pelarian tersangka. Lokasi rekonstruksi digelar juga di Cikarang dan Garut hingga Kamis (22/11/2018). Namun jika waktunya kurang bisa saja diperpanjang,” ucap Indarto.

Dari reka adegan yang berlangsung di lokasi eksekusi, Indarto mengatakan, kecil kemungkinan kasus pembunuhan Diperum dan keluarganya melibatkan tersangka lain.

“Untuk rekonstruksi hari ini sudah agak bulat, kemungkinan ada tersangka lain kecil, kami sudah laksanakan prarekonstruksi pada Selasa (20/11/2018). Pelaku sementara masih tunggal, tapi semua kemungkinan ada,” katanya.

Pada rekonstruksi perdana di rumah kontrakan korban, polisi turut melibatkan Kejaksaan Negeri Bekasi agar berkasnya bisa cepat dilanjutkan ke tahapan persidangan.
Polisi menjerat tersangka HS dengan pasal 340 dan 348 dan atau 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku yang pernah mengelola rumah kontrakan milik Dauglas Nainggolan (saat kejadian dikelola korban adik Dauglas), membunuh keempat korban karena sakit hati sering dihina Diperum.(jonder sihotang)