Tersangka DB (pakai rompi tahanan) Komisaris PT Strategi Management Service saat hendak dibawa ke Rutan

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Pembobol Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Rp175 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali tahan salah satu tersangka kasus korupsi pembobolan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 hingga 2016 yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp175 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (04/11/2018) mengungkapkan tersangka yang ditahan yaitu DB yang menjabat sebagai Komisaris PT Strategi Management Service (SMS).

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung pidana khusus Kejaksaan Agung didampingi penasehat hukum,” tutur Mukri.

Dikatakannya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Desember hingga 23 Desember 2018 dan penahanannya bisa diperpanjang jika memang diperlukan.

Alasan penahanan didasari syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang-bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sementara itu tersangka DB bungkam dan tidak mau meladeni sejumlah pertanyaan dari wartawan saat keluar dari Gedung Pidsus untuk dibawa ke Rutan yang masih dalam kompleks Kejaksaan Agung.

Dalam kasus pembobolan Dapen PT PKT ini tersangka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kasusnya berawal ketika PT PKT bersama PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Management (SMS) mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DJAK) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).

Perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo), padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008tentang Investasi Dana Pensiun.

Akibat transaksi repo tersebut PT Dapen Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp175 miliar yang tidak bisa dikembalikan oleh PT API dan PT SMS.

Dalam kasus ini sebelumnya sudah lima tersangka lebih dahulu ditahan Kejaksaan Agung. Ke limanya yaitu tersangka EA mantan Dirut PT Dapen PKT, Z mantan Direktur Investasi PT Dapen PKT, DL Dirut PT Anugrah Pratama Internasional (API) dan Komisaris PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK), ACK Komisaris PT API dan Dirut DAJK serta tersangka IBSB Direktur PT Bukit Inn Resort. (MJ Riyadi)

 

2 comments

Comments are closed.