JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana empat tahun penjara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Tabalong tahun 2010, Neni Kurnaeni sejak Kamis (13/12/2018) malam menghuni Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Direktur PT Bagus Tirta Wardana ini dieksekusi Tim Jaksa eksekutor Kejari Tabalong ke Lapas Teluk Dalam setelah ditangkap Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan koordinasi KPK di rumahnya di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
“Ya, terpidana sudah kami eksekusi ke dalam Lapas untuk menjalani masa hukuman empat tahun penjara seperti diputus Mahkamah Agung,” kata Kajari Tabalong I Gde Made Pasek Swardhyana saat dihubungi, Kamis (13/12/2018) malam
Terpidana sebelumnya tiba dari Bandung dengan pesawat Lion JT 940 sekitar pukul 19.40 WITA dengan dikawal tiga Jaksa dari Kejari Cimahi. Setelah diterima Tim Jaksa Kejari Tabalong, kemudian terpidana dibawa ke RS Azhari di Banjarmasin.
“Setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter rumah sakit, pada pukul 21.40 langsung dimasukkan ke dalam Lapas Teluk Dalam,” tutur Swardhyana.
Seperti diketahui dalam putusan MA Nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 23 Februari 2013, Neni selain dihukum empat tahun juga dikenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Perbuatan itu, ungkap dia, dilakukan Neni bersama-sama mantan Kepala Bidang Pra Sekolah dan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Syaiful Yazan selaku PPTK Dana DAK 2010.
Dikatakannya bahwa Syaiful Azan juga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin yaitu satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam perkara No.29/Pidsus/2011/PN.Bjm, tgl 3 Mei 2012.
“Dia (Syaiful Azan–Red) sudah juga dieksekusi ke Lapas dan bahkan sudah selesai menjalani hukuman,” tutur Swardhyana. (MJ Riyadi)