Kejagung Imbau Buronan Sukarela Serahkan Diri Daripada Terus Diburu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menghimbau para buronan untuk dengan sukarela menyerahkan diri dan tidak perlu sampai diburu-buru aparat kejaksaan dalam rangka menjalani proses hukum.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/12/2018) para buronan yang masih terus dikejar dan diburu aparat kejaksaan dengan berbagai status.

“Ada yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana yang belum menjalani hukuman karena buron,” ucap Prasetyo yang mengaku pihaknya tidak main target-target terkait soal pemburuan para buronan.

“Kami tidak target-targetan. Tapi akan berusaha maksimal dan kerja keras untuk mengejar para buronan guna memberi pesan tidak ada tempat yang aman bagi buronan bersembunyi,” tuturnya.

Dia bersyukur karena hingga menjelang akhir tahun 2018 jumlah buronan berbagai kasus yang berhasil ditangkap aparat kejaksaan sebanyak 190-an “Alhamdulillah jumlahnya 190-an,” tuturnya.

Dia pun memberikan apresiasi bagi jajaran kejaksaan yang berada di garis depan di dalam mencari dan menemukan para buronan. “Tentunya patut kita berikan apresiasi.”
Sementara buronan terakhir yang ditangkap adalah terpidana kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yaitu Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan.

Terpidana berhasil ditangkap Tim Kejari Batam bersama Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu (05/12/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan penangkapan terpidana Intan merujuk putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015 setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Pegawai Bank Mandiri Jadi Tersangka Baru Kasus Kredit PT CSI

“Karena ketika terpidana hendak mengajukan Kasasi ternyata sudah melampaui batas waktu yang telah di tetapkan KUHAP,” tutur mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi ini.
Terpidana sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara No.395/PID.B/2014/PN.BTM Tanggal 8 Oktober 2014 dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Intan dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau terbukti bersalah “Dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (MJ Riyadi)

One comment

Comments are closed.