Banding Vonis Seumur Hidup, JPU Kasus 1,03 Ton Sabu Masih Susun Memori Banding

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Huang Chin Ang salah satu dari empat terdakwa penyelundup 1,03 ton sabu di wilayah hukum perairan Kepulauan Riau, Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi mengatakan permohonan banding tersebut resmi diajukan Kejagung melalui anggota Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada 5 Desember 2018.

Namun, tutur Dedie saat dihubungi, Rabu (19/12/2018) pengajuan memori bandingnya belum dilakukan karena sampai saat ini masih disusun oleh Tim JPU dari Kejaksaan Agung.

“Saya mendapatkan informasi memori bandingnya masih sedang disusun tim JPU dari Kejaksaan Agung,” kata mantan Asintel Kejati Jambi ini. Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam Filpan de Laia mengatakan selain JPU, para terdakwa penyelundup 1,03 ton maupun 1,6 ton sabu-sabu juga mengajukan banding.

“Jadi bukan hanya satu terdakwa yang divonis seumur hidup. Tapi para terdakwa lain yang dihukum mati juga sama-sama mengajukan banding atas putusan hakim,” tutur Filpan.

Seperti diketahui majelis hakim PN Batam diketuai Muhammad Chandra dengan hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren pada hari yang sama Kamis (29/11/2018) menghukum dua kelompok sindikat penyelundup sabu terbesar di Indonesia saat ini yaitu 1,03 ton dan 1,6 ton.

Hakim untuk kasus sabu 1,03 ton menjatuhkan hukum mati terhadap A Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Sementara Huang Ching An divonis seumur hidup.
Sementara untuk kasus 1,6 ton sabu, majelis hakim yang sama pada hari itu juga menghukum empat warganegara China yang terlibat dengan hukuman mati. Ke empatnya yaitu Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa. (MJ Riyadi)