Bandara Tjilik Riwut Akan Dikelola PT Angkasa Pura II

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya kepala PT Angkasa Pura II (Persero). Bandara Tjilik Riwut selama ini dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Ditjen Perhubungan Udara.

Kerjasama pengelolaan bandara Tjilik Riwut ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tjilik Riwut antara Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dengan PT Angkasa Pura II Muhamad Awaludin di Jakarta Rabu (19/12). Turut menyaksikan penandatanganan kerjasama tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam laporannya menyampaikan bahwa kerjasama ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan profesionalisme dalam memberi kepuasan kepada pengguna jasa penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Kerjasama ini juga untuk mendorong terciptanya kerja sama ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional dengan mengoptimalkan potensi daerah-daerah di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kerja sama ini diharapkan dapat menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara baik untuk berkunjung maupun berinvestasi di Palangkaraya”, ujar Polana.

Ditambahkan Polana bahwa terkait dengan asset yang dikerja samakan pada Bandara Tjilik Riwut, totalnya mencapai 3.680.306.859.403 (tiga trilyun tiga ratus delapan puluh milyar tiga ratus enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga rupiah).

Aset tersebut terdiri dalam bentuk Tanah 1 bidang dengan luas 3.882.950 meter persegi; Peralatan dan mesin dengan jumlah 3.104 unit; Gedung dan Bangunan sejumlah 81 unit; Jalan irigasi dan jaringan sejumlah 74 unit; Aset tetap lainnya sejumlah 9 unit; Aset tidak berwujud sejumlah 5 unit”.

Kerja sama pemanfaatan barang milik negara untuk Bandara Tjilik Riwut layak untuk dilaksanakan karena telah memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan di bidang pengelolaan barang milik negara serta telah memenuhi kriteria kelayakan investasi dari aspek keekonomian.

Lebih lanjut Polana menjelaskan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, potensi penerimaan negara dari kerja sama pemanfaatan BMN di Bandara Tjilik Riwut berupa kontribusi tetap minimal mencapai 0,25% dari nilai wajar BMN berupa kompleks Bandara Tjilik Riwut yang menjadi obyek KSP dengan kenaikan sebesar 4,95% setiap tahunnya”, jelas Polana.

Pembagian keuntungan ditetapkan sebesar 3,7% dari pendapatan pertahun apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan, hal tersebut berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Dalam penambahan investasi baik oleh pemerintah maupun mitra kerja dalam masa KSP maka akan dilakukan penilaian dan analisis ulang atas investasi dari masing-masing pihak, hal tersebut tentunya sebagai dasar penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Polana menegaskan guna menjamin kelangsungan proyek KSP selama 30 tahun masa kerja sama dan guna mengurangi potensi terjadinya kerugian negara, Ditjen Hubud juga memasukkan beberapa substansi dalam kesepakatan.

Perlu dilakukan audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik, hal tersebut dilakukan guna meyakini kewajaran penyajian laporan keuangan sebagai dasar penentuan pembagian keuntungan antara Kemenhub dan Angkasa Pura II; Adanya pengawasan baik dari pengguna dan pengelola barang harus serta melibatkan instansi teknis kompeten terhadap kelangsungan kerjasama; Selama masa kerja sama tidak diperkenankan adanya peralihan kepemilikan perusahaan apalagi menjadikan BMN sebagai jaminan ataupun digadaikan; dan seluruh investasi mitra KSP pada akhir perjanjian menjadi barang milik negara.

Dari spesifikasi teknis, bandara ini memiliki runway dengan ukuran 2.500 m x 45 m, taxiway 129 m x 23 m, apron 85 m x 80 m, 199 m x 56 m dan 199 m x 24 m dapat didarati pesawat terbesar B 737-900 ER. Untuk terminal penumpang existing berukuran 3.865 m persegi dan saat ini masih tahap pengerjaan untuk terminal baru yang mencapai 29.144 meter persegi sehingga diharapkan sampai setelah masa KSP berakhir 30 tahun mendatang, Bandara Tjilik Riwut dapat melayani sekitar 7,795 juta penumpang.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut mengatakan, apa yg kita lakukan ini merupakan rencana jangka panjang berdasarkan program Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. “Diharapkan kerja sama ini memberikan manfaat bagi masyarakat banyak, pemerintah dan swasta”, ujar Budi Karya.

Budi Karya menambahkan setelah penandatangan ini diharapkan kinerja di Bandara Tjilik Riwut makin baik, pelayanan makin bagus, aset yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Diharapkan dengan dukungan dana dari AP II, pembangunan di Bandara Tjilik Riwut bisa cepat terselesaikan sesuai target dan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelayanan penerbangan”, pungkas Budi Karya.