TANGERANG (IndependensI.com) – Seorang pria berinisial AE (40 tahun) menikahi anak di bawah umur. Sikap AE tersebut dikecam berbagai kalangan, terutama lembaga perlindungan anak. Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Banten mengecam sikap Ae (40), pelaku yang menikahi anak di Kecamatan Solear dan harus mendapatkan hukuman maksimal atas perbuatan tersebut.
“Jika polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak maka sudah dianggap tepat,” kata Ketua LPA Kabupaten Tangerang Dewi Sundari di Tangerang, Minggu (10/9/2017).
Dewi mengatakan tindakan pelaku sudah tidak manusiawi bahwa anak yang seharusnya dilindungi malah diperlakukan tidak senonoh dan tidak wajar.
Masalah tersebut terkait aparat Polresta Tangerang, menciduk Ae (40) yang menikahi Nk (14) seorang anak di Kecamatan Solear dan membawa kabur selama beberapa hari ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolsek Cisoka, AKP Sri Raharja mengatakan modus operandi pelaku adalah dengan cara mengajak untuk piknik pada suatu tempat, kemudian membawa pulang kampung.
Pelaku sering merayu korban dan memberikan harapan palsu dan akhirnya menerima menjadi pacar dan beberapa hari kemudian mengajak korban untuk berlibur tapi tidak dizinkan oleh orang tua korban.
Namun korban secara diam-diam meminta kepada rekannya mengunakan sepeda motor untuk diantar kepada suatu tempat untuk bertemu dengan pelaku.
Dalam perjalanan korban berjumpa dengan pelaku dan langsung membawa ke rumah orang tua di Indramayu serta diizinkan menginap selama tujuh hari.
Sedangkan alasan orang tua pelaku mengizinkan menginap di rumahnya karena telah menikah di Tangerang, padahal hanya meminta izin menikah melalui pesan singkat (SMS) telepon selular yang dikirim kepada orang tua korban.
Pelaku membawa kabur korban selama satu minggu dan orang tua korban panik, akhirnya melaporkan ke petugas Polsek Cisoka. Polisi akhirnya menetapkan menjadi tersangka dan dijerat UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dewi menambahkan pihaknya prihatin terhadap kejadian tersebut dan berupaya memberikan pendampingan kepada korban. Pihaknya berharap agar orang tua memperhatikan perkembangan dan perilaku anak setiap hari, demi mengantisipasi tindakan kekerasan seksual terhadap anak.