Surat edaran Wali Kota Bekasi perpanjangan PPKM masa pandemi covid-19.

Pemerintah Kota Bekasi Perpanjang PPKM  1 sampai  14 Juni 2021

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ( PPKM) mulai tanggal 1 sampai 14 Juni 2021. Tujuannya guna mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat  dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Perpanjangan itu  sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ( PPKM).

Pada masa PPKM ini Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Perpanjangan pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan ,  Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi melalui Surat Edaran Nomor : 556/658/Set.Covid-19.

Adalan sasaran PPKM baru ini,  tersebut :
Pasar trasidional dan pasar swasta dengan membatasi jam operasional  setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Kegiatan usaha perdagangan dan jasa meliputi  pusat perbelanjaan dan sekenisnya dengan jam operasional pukul 07.00 sampaidengan 22.00 WlB.

Kemudian tempat /fasilitas usaha jasa keperiwisataan serta hiburan dengan menerapkan standar operasional protokol kesehatan. Adapun  waktu pperasional  kategori hiburan umum:
1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan filmterakhir pukul 21.00 WB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB;
7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan22.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulaipukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine/ makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00
WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive
Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untukRumah makan/Restoran/Usaha diluar mall);

c. Unfuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan livemusic diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan max5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara
live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan
Kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,
Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara
dengan ketentuan :

1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dergan pukul
22.00 WIB;
2.Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas daripihak Catering/Penyelenggara acara di meja masing – masingdengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetapmelaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidakterjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan denganpenyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri,tidak diperkenankan penyanyi dari tamu atau diluar group musik;dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidakTerjadi kerumunan serta meneraplan physical distancing,
dengan kapasitas pengunjung/tamu  50% (lima puluh persen)dari total kapasitas ruangan.
Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkanMenyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan
menyelenggarrkan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB. (jonder sihotang)