BEKASI (IndependensI.com) – Dua puluh tahun terakhir, pertumbuhan industri, permukiman dan pusat-pusat perbelanjaan sangat tinggi di Kota Bekasi. Dampaknya terjadi pergeseran fungsi lahan terbuka hijau atau pertanian menjadi lokasi bisnis sehingga lingkungan tercemar dan rusak.
Di Kota Bekasi telah terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah kegiatan usaha. Pencemaran air, polusi udara, kerusakan tanah akibat pembuangan limbah ialah persoalan yang harus dihadapi.
Maka, diperlukan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan yang menjadi batas kadar yang diperkenankan bagi zat pencemaran.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2017 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Selasa (12/9/2017) di Aula Kampus Trisakti School, Kota Bekasi.
Sosialisasi dibuka Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dihadiri para pelaku usaha dari Asosiasi Pengusaha Indoensia (APINDO), masyarakat dan mahasiswa.
Walikota Rahmat menyebutkan, mencegah kerusakan lingkungan perlu kesadaran warga, dan harus diterapkan dari hati sendiri. Dengan demikian, dapat diterapkan di lingkungannya, sehingga masyarakat takut dengan sistemnya.
Bahkan ia menegaskan, pihaknya tidak ingin sekadar hanya mendapatkan penghargaan terkait lingkungan dengan piala adipura. Tapi perolehan adipura harus dibarengi masyarakat yang berbudaya. Lingkungan harus terjaga dan setiap pembangunan sepatutnya berwawasan lingkungan. (jonder sihotang)