FSPTI Kampar Tuntut Pembubaran Vendor PTPN V Riau

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) se- Kabupaten Kampar, Senin (18/9/2017) melakukan demonstrasi ke kantor PT Perkebunan Nusantara V Riau, di Jalan, Rambutan, Pekanbaru. Massa yang tadinya hanya terdiri dari pengurus unit kerja (PUK), nyatanya bertambah karena banyaknya simpatisan dari warga setempat.

Massa yang melakukan demonstrasi di gerbang pintu masuk kantor PTP N V Riau itu, menuntut, agar bongkar muat tandan buah sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTP N V Riau Sei Garo dan PKS Tandun, diserahkan kepada organisasinya. Selain itu, mereka menuntut managemen PTP N V Riau membubarkan vendor yang disebut memonopoli bongkar muat buah sawit di PKS  lingkungan PT Perkebunan Nusantara V Riau.

Ketua FSPTI Kampar, Maju Marpaung (kiri), dan Sekretaris Khaidir Yahya.

“Kita minta agar management PT Perkebunan Nusantara V Riau, membubarkan vendor yang disebut sebagai penyedia tenaga kerja bongkar muat di lingkungan PTP N V Riau, khususnya PKS Sei Garo dan PKS Tandun dan PKS lainnya di Kabupaten Kampar,” ujar Maju Marpaung, Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Kabupaten Kampar-Riau menjawab pertanyaan IndependensI.com di sela-sela unjuk rasa.

Konon kabarnya, kata Maju Marpaung, vendor ini bekerjasama dengan pihak ketiga, memonopoli pekerjaan bongkar muat buah sawit di lingkungan perusahaan dibawah naungan BUMN itu. Kita tidak mengetahui apa itu vendor. Karena tidak jelas, sehingga kami menudingnya sebagai penyedia tenaga kerja fiktif, yang ‘dipelihara’ pihak PTPN V Riau.

Massa yang jumlahnya sekitar 300 orang itu, datang dengan menggunakan dua unit bus, tiga truk, ditambah beberapa mobil pribadi. Mereka terdiri dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) F-SPTI se-Kabupaten Kampar, ditambah warga masyarakat yang berdomisili di daerah Sei Garo dan Tandun. Mereka menyatakan memanfaatkan tenaga kerja dari warga tempatan, sementara yang turut serta melakukan demonstrasi saat ini, sebagian besar adalah warga tempatan di Sei Garo dan Tandun.

“Jika manajemen PT Perkebunan Nusantara V Riau tidak merespon tuntutan kita, tidak tertutup kemungkinan, seluruh anggota SPTI se-kabupaten Kampar yang jumlahnya puluhan ribu orang itu, akan kita kerahkan melakukan demonstrasi, menuntut perusahaan plat merah itu, agar menyerahkan pekerjaan bongkar muat kepada organisasi resmi yaitu SPTI”, kata Maju Marpaung.

Lebih lanjut anggota DPRD Kabupaten Kampar dari PDI Perjuangan ini mengatakan, selain menuntut bongkar muat, pihaknya juga meminta pihak managemen PTP N V Riau untuk membayarkan upah bongkar sesuai kesepakatan Tripartit Kabupaten Kampar, dimana  upah bongkar sebesar Rp21/kg dan upah muat sebesar Rp23/kg.

Keberadaan vendor diduga hanya akal-akalan oknum pejabat PTPN V Riau, untuk memanipulasi dana pengangkutan buat sawit yang dilaporkan  ke-negara. Sesuai keputusan rapat kerja yang dihadiri 27 unit kerja FSPTI se-Kab Kampar 11 September lalu, semua menolak keberadaan vendor di seluruh kebun dan pabrik milik PTPN V Riau di wilayah Kabupaten Kampar. “Vendor cenderung hanya untuk mengakali upah pekerja,“ kata Maju.

Seorang perwakilan pekerja, Jhonny, dalam orasinya meminta agar pihak managemen PT Perkebunan Nusantara V Riau mengusut dugaan monopoli pekerjaan yang dilakukan vendor dengan pihak ketiga, yang disinyalir dimotori  organisasi Serikat Pekerja Tingkat Perkebunan (SP BUN) PTP N V Riau. “Kita menduga bahwa kontraktor atau vendor itu fiktif,” kata Jhonny berteriak.

Keberadaan vendor atau kontraktor itu lanjut Jhonny, hanya tameng untuk mengakali upah pekerja. Aroma KKN-nya sangat kental sekali. Untuk itu, F-SPTI se-Kabupaten Kampar, sepakat menolak keberadaan vendor atau kontraktor yang menguasai kegiatan bongkar muat buah kelapa sawit di lingkungan PTPN V Riau, yang kebunnya berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Ketua PUK FSPTI Talang Danto yaitu Suryono yang meminta agar vendor dibubarkan di wilayahnya, karena telah memonopoli kegiatan bongkar muat buah kelapa sawit di kebun Tandun, Tapung Hulu Kabupaten Kampar. “Kita minta para vendor yang bertopeng kontraktor di PTPN V Kebun Tandun dibubarkan. Itu jelas ilegal dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Suryono.

Pada kesempatan itu, Ketua PUK–FSPTI Desa Gading Sari Kab Kampar, Haposan Hutabarat, menjawab pertanyaan IndependensI.com mengatakan, pihaknya sepakat  menolak kehadiran kontraktor melakukan kegiatan bongkar muat di lingkungan PTPN V Riau di wilayahnya. Tuntutan kami sama dengan teman-teman PUK-FSPTI Talang Danto yakni, menolak vendor. “Jangan ada vendor di Kebun Sei Garo,” kata Haposan.

Sementara Risky Atryansyah bagian humas PT Perkebunan Nusantara V  Riau dalam realis yang dikirimkan kepada IndependensI.Com Selasa (19/9) siang mengakui, adanya unjuk rasa yang dilakukan F-SPTI, namun bukan dari pekerja bongkar muat TBS dilingkungan PTP N V Riau.

Menurut Risky, unjuk rasa itu berjalan tertib walaupun sampai merobohkan pagar gerbang pintu utama PTP N V Riau. Perwakilan pengunjuk rasa diterima managemen melalui Kepala Humas PTP N V Riau Sampe Sitorus. Terkait tuntutan massa dalam hal bongkar muat TBS, mereka adalah pihak  yang ditunjuk langsung petani plasma.

Kata Risky, perusahaan dapat menjembatani pihak FSPTI untuk berkomunikasi dengan vendor angkutan, namun bagaimana hasilnya, perusahaan tidak dapat melakukan intervensi atau tidak dapat melakukan campur tangan.  Jika FSPTI merasa bahwa dalam pelaksanaan kerja itu ada pelanggaran, dipersilakan menempuh sesuai jalur hukum, ujar Risky. (Maurit Simanungkalit)