Jakarta (Independensi.com)
Tiga hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019, pihak kejaksaan kembali menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti kasus hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok dari penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka kali ini sebanyak empat orang yaitu S, TS, SY dan M. Mereka diserahkan pihak penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/4/2019)
Sebelumnya salah satu tersangka dalam kasus yang sama yaitu Bagus Bawana Putra sudah lebih dahulu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 April 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebutkan kepada wartawan di Jakarta Selasa (16/4/2019) setelah menerima ke empat tersangka pihak Kejari Jakpus melalui Tim JPU kini sedang menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.
“Jika surat dakwaan selesai disusun maka akan dilimpahkan bersama berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Mukri.
Dia menyebutkan terhadap para tersangka sendiri tetap dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga tersangka diantaranya yaitu S, SY, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat dan tersangka TS ditahan di Rumah Tahanan Negara Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari,” tutur Mukri seraya menyebutkan dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 207 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau para tersangka disangka telah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media sosial dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.(MUJ)