Jakarta (Independensi.com)
Terpidana mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Rais yang dihukum 12 tahun penjara dalam kasus korupsi berhasil dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotabaru ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Terpidana sebelumnya sempat melawan saat hendak ditangkap Tim eksekutor Kejari Kotabaru dibantu Intel Kejaksaan dan Intel TNI AL di rumahnya di Perumahan Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (18/4/2019) malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Jumat (19/4/2019) pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Irhami Ridjani Rais merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018.
MA di dalam putusannya itu selain menghukum terpidana 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan juga diperintahkan harus membayar uang pengganti Rp17,8 miliar subsidiair lima tahun penjara.
Sebelumnya mantan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Kalsel ini dinyatakan terbukti bersalah korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Adapun kasus yang menjerat mantan Bupati Kotabaru priode 2010-2015 yaitu korupsi dengan cara memaksa PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) di Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan untuk membayar klaim lahan miliknya Rp17,8 miliar.(MUJ)