BEKASI (IndependensI.com)- Pedagang minuman beralkohol atau lebih dikenali minuman keras (miras), masih saja nekad berjualan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, sudah sejak lama mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang larangan menjual miras.
Terlebih pada bulan puasa ini, ada saja pedagang miras berjualan secara sembunyi-sembunyi. Pedagang tersebut baru mau menjual miras terhadap pembeli tertentu.
Terhadap pedagang miras yang masih saja melanggar aturan tersebut, kemarin, jajaran Polsek Pondokgede Polres Metro Bekasi Kota, dipimpin Kanit Reskrim Ajun Komisaris Supriyanto, merazia sekaligus menutup warung miras milik Wiwi di Jalan Jatimakmur RT 06/ RW 08, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Dari pedagang itu, berhasil disita sebanyak 103 botol miras berbagai merk dan jenis. Penutupan warung itu untuk menindaklanjuti keresahan warga sekitar.
Warung miras tersebut beroperasi tepat di depan sebuah tempat ibadah.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari, memastikan warung miras ini tidak akan beroperasi kembali. Pemilik warung pun dimintai keterangan atas penjualan miras tersebut. (jonder sihotang)