PEKANBARU (Independensi.com) – Jabatan Ir Syafri sebagai Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan sejak Senin (27/5) dicopot. Surat Keputusan (SK) pencopotan itu tertuang dalam surat nomor 434 tahun 2019 tentang pencabutan keputusan surat Bupati Pelalawan nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan. Surat Keputusan itu ditanda tangani Bupati Pelalawan HM Harris tanggal 27 Mai 2019.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Syafri, Pemda Pelalawan menunjuk Safaruddin, Kabag Perekonomian Pemda Pelalawan sebagai pelaksana tugas kurun waktu 6 bulan ke depan. Salah satu alasan pencopotan adalah karena desakan publik yang menyoroti Syafri selaku mantan narapidana korupsi. Padahal, Ir Syafri baru menjabat 6 bulan sebagai Direktur Utama BUMD Tuah Sekata, tepatnya dilantik pada 3 Desember 2018 lalu.
Saat dikonfirmasi Independensi melalui telepon selulernya Senin (27/5) malam, menurut Ir Syafri, pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) Bupati Pelalawan terkait pencopotannya. Ibarat mobil yang sedang berjalan kencang, ditengah jalan tiba-tiba diberhentikan. Hal itu bisa mengakibatkan kepala pengemudi terbentur pada setangnya. “Saya lihat dan akan pelajari dulu alasan pencopotannya. Semut saja kalau di injak akan melawan,” ujar Syafri.
Sebagaimana diketahui, Jabatan BUMD Tuah Sekata yang baru 6 bulan dijabat Ir Syafri, tiba-tiba dicopot. Pemberhentian itupun berkaitan dengan somasi yang disampaikan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), termasuk kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu disampaikan Setdakab Pelalawan Tengku Mukhlis saat melakukan konfrensi pers Senin (27/5) sore, didampingi Asisten II Setdakab Pelalawan Atmonadi dan Hendri Gunawan Plt Kadis Kominfo Pemda Pelalawan.
Menurut Mukhlis, pencabutan surat keputusan pengangkatan Ir Syafri sebagai Dirut BUMD, dilakukan setelah ada somasi yang masuk ke Pemda Pelalawan, disampaikan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) dipimpin Dr Muhd Nurul Huda SH MH. Somasi itu mengingatkan kami yang menyatakan bahwa Ir Syafri statusnya mantan narapidana korupsi yang telah selesai menjalani hukuman.
“Konon kabarnya, Ia divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena terjerat kasus korupsi saat menjabat Dirut BPR Sari Madu milik Pemda Kampar tahun 2014,”kata Mukhlis.
Lebih lanjut dikatakan, terhitumg Senin (27/5), Syafri tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan plat merah itu. Sebenarnya Permendagri lahir hampir bersamaan dengan proses seleksi Dirut BUMD yang kami laksanakan tahun lalu. Makanya, seharusnya tak masuk dalam tahapan itu.
Namun demikian Pemerintah kabupaten Pelalawan siap menghadapi risiko dan konsekuensi pasca pemberhentian Dirut BUMD ini, termasuk jika ada gugatan dari pihak-pihak lain, termasuk gugatan dari Ir Syafri sendiri, ujar Tengku Mukhlis. (Maurit Simanungkalit)