Jaksa Agung bersama jajaranya dan Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia dalam raker dengan Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR Desak Jabatan Jaksa Agung Muda Dijabat Plt Segera Didefinitifkan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti jabatan tiga Jaksa Agung Muda (JAM) yang selama ini dijabat Sekretaris JAM selaku Pelaksana Tugas atau Plt JAM. Mereka pun mendesak untuk segera didefinitifkan.

Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja perdana Komisi III DPR RI diketuai Herman Hery dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya serta Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (07/11/2019)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu bahkan sempat mengusulkan jika perlu calon JAM berasal dari eksternal dari luar institusi kejaksaan.

“Untuk yang khusus memang dalam kompetensi kejaksaan bisa saja Jaksa Agung Muda diangkat dari luar kejaksaan dengan merujuk kepada pasal 21 Undang-Undang tentang Kejaksaan,” katanya.

Karena itu, tutur Masinton, calon JAM bisa saja diangkat dari luar lingkungan kejaksaan. “Walau pada prinsipnya tetap dalam penjelasannya itu (JAM) adalah internal kejaksaan.”

Namun yang penting, tegasnya, jangan dibiarkan jabatan JAM terus-terusan dijabat pelaksana tugas. “Apa ini (kejaksaan–Red) organisasi abal-abal atau pribadi. Ini Kejaksaan Agung NKRI, bukan milik siapa-siapa dan bukan milik pribadi.”

Oleh karena itu dia mendesak Jaksa Agung segera mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi jabatan JAM yang selama ini dijabat oleh Plt-plt.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil pun senada dan malah mengusulkan kalau memang kompeten maka pelaksana tugas atau Plt-Plt para JAM didefinitifkan.

“Ya kalau bisa dilanjutkan ya dilanjutkan Plt-plt itu menjadi definitif,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Terkecuali, tuturnya, kalau ada yang lain maka Jaksa Agung bisa memilih siapa saja calon JAM yang layak dan patut membantu untuk mewujudkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang berkualitas.

Dia sendiri heran jabatan JAM hanya ditunjuk Plt. “Kadang saya heran apa tidak ada jaksa bintang dua yang bisa mengisi posisi-posis itu. Kadang kita berpikir apa organisasi yang mandeg atau ada apa, sehingga posisi JAM yang ditunjuk Plt-Plt tidak segera terisi.”

Seperti diketahui ada tiga jabatan JAM ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas-tugas JAM. Ketiganya yaitu Sekretaris JAM Pidum Ali Mukartono sebagai Plt JAM Pidum dan Sekretaris JAM Datun Tarmizi sebagai Plt JAM Datun.

Namun untuk JAM Bin bukan ditunjuk Sekretaris JAM Bin Sadiman sebagai Plt, tapi justru Sekretaris JAM Pidsus Bambang Rukmono sebagai Plt . Belum diketahui alasan Sadiman tidak ditunjuk sebagai Plt JAM Bin.

Adapun pejabat lama yang sebelumnya menduduki ketiga jabatan JAM yaitu Bambang Waluyo selaku JAM Bin, Noor Rachmad (JAM Pidum) dan Loeke Larasati Agustina (JAM Datun).(MUJ)