Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak akan segan-segan untuk memecat (membinasakan) jaksa-jaksa nakal seperti yang diarahkan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul, Bogor.
Menurut Burhanuddin tindakan tegas pemecatan akan dilakukannya jika setelah dilakukan pembinaan terhadap jaksa-jaksa nakal tersebut ternyata mereka tidak bisa dibina lagi.
“Jadi seperti yang sudah saya sampaikan kepada Presiden, saya akan bina Pak. Tapi jika tidak bisa dibina, saya akan binasakan (pecat–Red), ” katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).
Presiden Jokowi dalam Rakornas sebelumnya mengungkapkan kalau sering mendapat laporan adanya oknum jaksa maupun polisi kerap memeras pelaku usaha dan pejabat pemerintah.
Dia pun memerintahkan Jaksa dan Kapolri untuk memecat jaksa maupun polisi nakal. “Saya minta tolong cek, copot, pecat, gitu saja sudah,” tegas Jokowi.
Burhanuddin pun mengatakan untuk proses hukum jaksa-jaksa nakal baik di Kejati Jawa Tengah dan DKI Jakarta yang disidik Kejagung karena diduga terima suap dalam penanganan perkara hingga kini masih tetap jalan.
“Itu kan proses hukum yang kemarin kan masih jalan,” ucap Burhanudddin terkait kasus hukum jaksa-jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah yaitu Kusnin Cs dan Kejati DKI yaitu Yuniar Cs.
Kusnin mantan Aspidsus Kejati Jateng bersama stafnya M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan terjerat kasus dugaan menerima suap Rp5,2 miliar dalam rencana penuntutan (rentut) terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan Surya Sudharma.
Sedangkan Yuniar Sigit Pamungkas bersama Yadi Hardianto dan Ari Ginting terlibat dugaan terima suap Rp200 juta bersama mantan atasannya Agus Winoto mantan Aspidum Kejati DKI dalam rentut perkara di Jakarta Barat.
Namun terhadap mereka belum juga dikenai sanksi berupa pemecatan dan baru tahap dicopot dari jabatan struktural setelah dijadikan tersangka dan ditahan.
Begitupun terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait di kedua kasus belum juga dijatuhi sanksi disiplin dan dicopot dari jabatannya.
Burhanuddin mengatakan untuk penjatuhan sanksi disiplin tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bagian Pengawasan Kejagung.(MUJ)