Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono.(foto/muj/independensi)

Kejagung kembali Periksa Djoko Tjandra-Anita Kolopaking sebagai Saksi Jaksa Pinangki

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Kolopaking terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Jumat (14/8).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap keduanya oleh tim penyidik diketuai Victor Antonius.

“Iya benar. Djoko Tjandra diperiksa di Rutan Salemba dan Anita diperiksa tim penyidik di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta, Jumat (14/8) malam.

Namun pemeriksaan terhadap keduanya, kata dia, belum selesai dan masih berlangsung. “Tim penyidik juga belum laporan,” tuturnya semalam.

Ali saat menjawab pertanyaan mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa atasan PSM terkait kepergiannya ke luar negeri yang antara lain bertemu Djoko Tjandra saat masih buron, 

“Bisa saja kita periksa (atasannya). Tapi nantilah,” katanya seraya mengungkapkan dari sembilan kali Jaksa PSM ke luar negeri pada tahun 2019 tidak seluruhnya berangkat tanpa izin pimpinan.

“Ada yang izin lho. Keperluannya untuk mengantar bapaknya berobat ke Malaysia dan Singapura. Karena bapaknya kan sakit, komplikasi,” ucap mantan Kajari Bekasi ini.

Seperti diketahui Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus karena diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra atau melanggar pasal 5 aat (2) huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk selama 20 hari setelah tim penyidik menangkapnya di rumahnya, Selasa (11/8) malam.

                                                                                                    Terima SPDP Kasus Suap

Ali menyebutkan juga kalau pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pemberian suap oleh Djoko Tjandra kepada oknum Polri.

“Ya kita sudah terima SPDP yang Djoko Tjandra. Untuk yang lainnya belum,” tuturnya seraya menyebutkan pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

Seperti diketahui Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dua kasus. Salah satunya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yaitu suap menyuap untuk penghapusan red notice atas namanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8) mengungkapkan dalam kasus tersebut tersangka DST (Djoko Tjandra) bersama tersangka TS disangka sebagai pemberi suap.

Keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan dua tersangka lain dari oknum Polri yaitu PU dan NB  selaku penerima suap dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 5 KUHP.(muj)