Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum Abdul Fickar Dukung Jaksa Ajukan PK Kasus First Travel

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengakui sesuai putusan Mahkamah Konstitusi hak mengajukan Peninjauan Kembali sesuai pasal 263 ayat 1 KUHAP adalah hak dari terpidana.

Namun Abdul Fickar sangat mendukung upaya kejaksaan untuk melakukan terobosan hukum mengajukan PK dalam kasus First Travel terkait pengembalian uang kepada para jemaah yang menjadi korban penipuan.

“Karena di dalam konteks penegakan hukum pidana tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil,” katanya kepada Independensi.com, Selasa (19/11/2019) menanggapi rencana kejaksaan PK kasus First Travel.

Oleh karena karena, tutur dia, dengan dasar pikiran seperti itu seharusnya hak-hak para pihak tidak dibatasi untuk mencari kebenaran materil melalui mekanisme upaya hukum PK.

“Apalagi yang diperjuangkan jaksa adalah untuk kepentingan umum. Saya dukung langkah Jaksa Agung akan melakukan PK sebagai terobosan hukum acara,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok sedang mempertimbangkan untuk PK kasus First Travel menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset-aset terpidana pemilik First Travel dirampas untuk negara.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin upaya hukum luar biasa tersebut perlu dilakukan demi kepentingan umum yaitu pengembalian uang korban penipuan dari First Travel.

“Kita akan coba (PK) untuk demi kepentingan umum. Apa mau kita biarkan saja?” katanya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia mengakui putusan MA menyulitkan pihaknya untuk mengeksekusi aset-aset First Travel mengingat tuntutan jaksa adalah agar dikembalikan kepada para korban.

“Bukan dirampas untuk negara. Ini yang menjadi masalah,” katanya seraya menegaskan upaya yuridis mengajukan PK sebagai satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan pihak kejaksaan

“Ini (masalah) yuridis. Jadi tidak bisa dengan pendekatan lain. Nggak mungkin. Karena ini putusan yuridis, kita lakukan juga pendekatan yuridis,” ucap Jaksa Agung usai melantik pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan.(MUJ)